Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Pelaku adalah MI yang merupakan pemilik daycare. MI diamankan di rumahnya pada Rabu (31/7) malam.
"Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
Polisi meminta dukungan dari masyarakat luas dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.
Puan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.
MI yang diketahui dalam kondisi hamil terlihat tertunduk lesu tertunduk
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, mulai satpam hingga orang tua korban.
Dari tindaklanjut laporan diterima KPAI, diduga ada unsur penganiayaan didapat korban anak K.
Peristiwa ini terbongkar setelah salah satu pengasuh daycare berani melaporkan ke orang tua korban.
Tersangka diduga mengikat anak balita yang diasuhnya at di kursi bayi menggunakan isolasi.
Polisi menahan dua tersangka penganiayaan anak di Daycare Early Steps Learning Center. Kedua tersangka yakni pemilik daycare inisial W (34) dan pengasuh D (25).
Pihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Pemilik Daycare di Depok berinisial MI ditangkap Polres Depok terkait kasus kekerasan pada terhadap korbannya