Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, KPAI Sebut Pelaku Bisa Dipenjara Lebih dari 5 Tahun
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Kasus kekerasan terhadap balita yang dilakukan oleh pemilik Daycare di Depok mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
- Ketua DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Balita di Daycare Depok: Kekerasan Anak Tak Bisa Dibiarkan
- Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Adik Ipar Elite Partai? Ini Jawaban Polisi
- Ditangkap Polisi, Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita
- Polisi Tangkap Pengasuh Daycare di Depok yang Diduga Aniaya Balita
“Bagi KPAI sangat penting pelaku kekerasan anak diamankan terlebih dahulu. Karena dalam konstruksi kekerasan anak, apalagi bayi, sang korban tidak bisa menjelaskan apa yang dialami. Sehingga pilihannya penting Kepolisian segera mengamankan pelaku,” kata Jasra melalui keterangan tertulis, Kamis (1/8).
Jasra melihat, pada rekaman video CCTV, seorang balita minta kasih sayang dari orang dewasa. Balita tersebut pun berusaha cepat memeluk kembali orang dewasa. Namun bukannya mendapat perlakuan baik, balita itu malah mendapatkan pemukulan.
“Namun upaya berulang ulang memeluk pelaku, justru membuat pelaku meningkat emosinya dengan berusaha menahan anak agar menjauh dengan beberapa tendangan. Sehingga tidak menyentuh tubuh pelaku,” ungkap Jasra.
Dalam kondisi pemukulan itu, lanjut Jasra, balita menangis namun pelaku seolah tidak memberi ampun dan kembali melakukan pukulan.
“Hal itu terdengar dari tangisan-tangisan balita yang bernada memohon untuk tidak dipukuli,” ungkap Jasra.
Jasra mengungkap, sejatinya Daycare atau Taman Pendidikan Anak adalah hak dari para orang tua yang ingin menitipkan anaknya ketika bekerja. Saat dititipkan, orang tua berharap mereka dapat tenang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Tetapi disayangkan, yang terjadi di Depok adalah sebaliknya. Bahkan hal itu kerap terjadi di tempat lain.
“Pengasuhan yang tidak layak, bahkan ada bayi atau anak (yang tidak diasuh sama sekali) oleh orang dewasa, ketika kedua orang tua harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup,” sesal Jasra.
Jasra pun menegaskan, pelaku layak mendapatkan hukuman seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
“Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta,” tegas Jasra.
“Tapi, karena pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman,” imbuh Jasra menandasi.