Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Ogan Ilir Menyerahkan Diri
Pria inisial Y sebagai tersangka atas kepemilikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terbakar empat hari lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menetapkan pria inisial Y sebagai tersangka atas kepemilikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terbakar empat hari lalu. Y terancam dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma mengungkapkan, Y menyerahkan diri ke kantor polisi diantar keluarganya setelah diburu petugas sejak kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Apa saja jenis BBM yang diatur dalam aturan baru? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk pemilik gudang berinisial Y," ungkap Regan Kusuma, Kamis (29/9).
Dia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keberadaan dan operasional gudang penimbunan BBM itu. Dirinya belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Masih didalami, tapi tersangka sudah ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 188 KUHP atas kelalaian dan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Diketahui, sebuah gudang penyimpanan BBM ilegal di Sumsel, meledak. Kali ini terjadi di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Senin (26/7) malam.
Ledakan menyebabkan kebakaran hebat dan asap hitam pekat membumbung tinggi. Kebakaran di lokasi sempat membuat warga sekitar panik lantaran api yang membakar sangat besar.
Setidaknya ada tiga tangki BBM dan satu unit mobil terbakar akibat kejadian itu.
(mdk/ray)