Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya
Sebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden (Capres Cawapres) pada tanggal 14 Februari 2024 di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
- KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
- Tugas KPPS Pemilu, Lengkap Beserta Kewajiban dan Fungsinya
- Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
- PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya
Lantas pukul berapa TPS mulai dibuka? Mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2019, TPS mulai dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.
Sebelum masyarakat mencoblos, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat, apabila pemilih dan atau saksi sudah hadir.
Apabila pemilih atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara ditunda sampai dengan ada pemilih dan atau saksi yang hadir, paling lama sampai pukul 07.30 waktu setempat.
Apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, pemilih dan atau saksi belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
"Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," bunyi dalam PKPU.
Kemudian pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia.
Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.