Pemkab Aceh Utara Larang Perempuan dan Anak-Anak Keluar Malam
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib meyakini, seruan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini didasari atas kekhawatiran bersama kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang. Terutama menyangkut dengan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Aceh dan khususnya di Aceh Utara.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang perempuan dan anak di bawah umur keluar malam serta berkeliaran pada jam sekolah tanpa didampingi mahram atau orangtuanya.
Himbauan ini dikeluarkan bersama forum silaturahmi organisasi masyarakat. Ada 28 organisasi mendeklarasikan himbauan tersebut usai salat zuhur berjemaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Di mana Abu Bakar Aceh dilahirkan? Profil Singkat Aboebakar Atjeh atau disebut juga Abu Bakar Aceh ini lahir di Peureumeu, Aceh Barat pada tanggal 28 April 1909.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
Turut hadir pada acara itu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, pejabat Forkopimda, ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat dan para pimpinan Ormas.
Ada dua poin yang menjadi inti deklarasi tersebut, yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan keluar malam tanpa didampingi suami atau mahram.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib meyakini, seruan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini didasari atas kekhawatiran bersama kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang. Terutama menyangkut dengan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Aceh dan khususnya di Aceh Utara.
"Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPR Kabupaten setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.
Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.
Pada tahun 2014, kata Thaib, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran.
Aturan ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
Pada kesempatan itu, Thaib mengharapkan, agar Perbup-Perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.
"Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara," ujarnya.
Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Thaib mengatakan, seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.
Lebih jauh, dia mengharapkan, agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud.
"Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya," tutup Thaib.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh saat dipimpin oleh Illiza Sa'aduddin Djamal juga pernah mengeluarkan kebijakan yang sama. Perempuan dilarang keluar malam dan nongkrong di warung kopi tanpa ditemani oleh mahramnya.
Begitu juga wali kota perempuan ini mengeluarkan aturan jam kerja terhadap perempuan. Bagi pengusaha yang mempekerjakan perempuan malam hari, agar tidak melewati pukul 23.00 WIB.
Baca juga:
DPR Aceh Sebut Rancangan Qanun Poligami Belum Tentu Disahkan
Disamakan Dengan Judi, Main PUBG di Aceh Bisa Dihukum Cambuk
Sejumlah Ormas Bubarkan Konser Base Jam di Aceh
Musim Kemarau, 116,4 Hektare Lahan di Aceh Alami Kebakaran
12 Gajah Ngamuk Rusak Rumah dan Kebun Milik Warga di Aceh
Melihat Pelepasan Dua Orangutan Sumatera di Aceh