Pemkot Bandung pasang spanduk ingatkan warga tak kencing sembarangan
Jika warga melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda.
Bukan cuma warga yang buang sampah sembarangan, kini perilaku warga yang kencing di mana saja, merokok di tempat umum, bahkan membiarkan binatang peliharaan berkeliaran akan dikenakan denda paksa.
Aturan yang tertuang dalam Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung tahun 2005 terus disosialisasikan kepada warganya. Bukan saja perangkat camat, lurah, hingga RW, tapi media spanduk mulai bertebaran.
Salah satu spanduk yang terpampang yakni di Jalan Merdeka (pintu keluar Pemkot Bandung). Pantauan merdeka.com, spanduk ukuran sekitar 2 X 4 meter tersebut mencantumkan biaya paksa bagi yang melanggar;
Dituliskan membuang sampah sembarangan denda/biaya paksa Rp 250 ribu, berdagang di tempat terlarang Rp 1 juta, membeli PKL yang berjualan di tempat terlarang Rp 1 juta, buang air kecil/besar sembarangan Rp 250 ribu, merokok di tempat umum Rp 5 juta, membiarkan hewan peliharaan umum berkeliaran Rp 5 juta.
"Intinya kami ingatkan lagi pada masyarakat Bandung, bahwa Perda itu masih ada dalam kaitannya K3," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto, kepada merdeka.com, Senin (22/6). Perda K3 itu sudah ada di masa jabatan Wali Kota sebelumnya Dada Rosada sejak 2005.
Ihwal kencing sembarangan menurut dia, aturan itu memang harus ditegakkan. Langkah itu juga sebagai upaya agar masyarakat agar lebih tertib dalam menjaga kebersihan masyarakat umum. Belum lagi merokok yang tidak pada tempatnya. Denda paksa yang dikenakan cukup besar sampai Rp 5 juta.
"Sekarang kami sosialisasikan terus soal penegakan Perda K3 ini," ungkapnya.
Selanjutnya Satpol PP akan bekerja sama untuk menindak langsung pelaku pelanggaran yang sudah tertuang dalam aturan.
Sebelumnya Pemkot Bandung di bawah Wali Kota Ridwan Kamil beberapa kali menerapkan denda paksa bagi warga yang membeli barang di PKL tidak peruntukkan serta mobil yang tidak menggunakan tong sampah.
Menurut Eddy razia tersebut bakal terus digencarkan hingga meminimalisir jumlah pelanggar.
Nah, masih mau melanggar?