Pemkot Cirebon Izinkan Warga Salat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat
Menurutnya, kegiatan apa pun termasuk ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini selama tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengizinkan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, baik dilakukan di masjid maupun lapangan, namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketat.
"Selagi menerapkan prokes salat id baik di masjid maupun lapangan, maka tidak akan dipersoalkan," kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis di Cirebon, seperti dikutip Antara, Senin (10/5).
-
Bagaimana kesenian Tayuban Cirebon dipertunjukkan? Pertunjukkan Tayuban Dalam pementasannya, kesenian ini dilakukan oleh seorang penari yang disebut ronggeng dan diiringi pemusik karawitan seperti kendang, goong, kenong, gamelan, kecrek dan suling. Musiknya cenderung dinamis, namun didominasi tempo lambat. Penarinya juga menggunakan selendang yang akan diberikan kepada tamu yang disambut untuk ikut menari.
-
Di mana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ternyata lebih dulu dibacakan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pembacaannya dilakukan oleh tokoh penting bernama Soedarsono di Simpang Kejaksan, yang kini lebih dikenal dengan Tugu Pensil.
-
Bagaimana teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan teks proklamasi di Tugu Kejaksan itu dilakukan spontan,” kata pemerhati sejarah dan budaya Cirebon Jajat Sudrajat.
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Kenapa Cirebon dipilih sebagai tempat pembacaan proklamasi? Berdasarkan catatan sejarah, dipilihnya Cirebon untuk membacakan teks proklamasi pada 15 Agustus tersebut lantaran kota ini dinilai aman dan “senyap”.
-
Kapan teks proklamasi dibacakan di Cirebon? Pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Cirebon dua hari lebih awal dari yang dilakukan oleh Soekarno, yakni pada 15 Agustus 1945.
Menurutnya, kegiatan apa pun termasuk ibadah di tengah pandemi Covid-19 ini selama tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan.
Begitu pun sebaliknya walaupun kegiatannya bukan ibadah, jika tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kerumunan yang tidak terkendali, maka Satgas Covid-19 dalam hal ini dapat segera bertindak.
"Utamanya bukan mempersoalkan ibadahnya atau salat id ataupun ritual keagamaannya, tapi apakah suatu kegiatan itu melanggar protokol atau tidak, itu yang akan menjadi kunci untuk kami melakukan tindakan sebagai upaya penertiban," katanya.
Menurut dia yang perlu digarisbawahi bukan soal salat Id atau pun ibadah-ibadah yang lain, yang terpenting semua kegiatan harus menaati prokes.
"Jangan sampai ada suatu keadaan yang tidak terkendali yang berdampak terhadap tingkat kasus Covid-19 di Kota Cirebon," kata Nashrudin Azis.
Sementara Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Cirebon Sutisna mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa salat Idul Fitri bisa dilaksanakan baik di masjid maupun di lapangan, kecuali di satu daerah tersebut terjadi peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan pengumuman Satgas Covid-19.
Sedangkan kondisi di Kota Cirebon, kata Sutisna, jika dilihat dari aplikasi Jaga Warga, dari 1.379 RT se-Kota Cirebon mayoritas zona hijau dan kuning.
"Kondisi hari ini hanya ada satu RT yang statusnya zona oranye, yang lainnya hijau dan kuning," katanya.
Melihat tren tersebut Pemkot Cirebon optimistis hampir seluruh masjid di Kota Cirebon ini bisa melaksanakan salat Idul Fitri, demikian Sutisna.
Baca juga:
Jokowi dan Ma'ruf Tidak Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Polisi Terapkan Crowd Free Night Cegah Takbir Keliling di Jakarta
Besuk Tahanan dan Napi di Rutan-Lapas Kaltim saat Lebaran Hanya Lewat Video Call
Bacaan Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Ketahui Golongan yang Berhak Mendapatkan
Aturan Lengkap Pengendalian Aktivitas Warga DKI selama Libur Lebaran