Pemkot Depok mengaku tak diajak berunding soal pembatalan Perda
Pemkot Depok mengaku terkejut ada Perda dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan, pihaknya tidak tahu soal pembatalan delapan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, pembatalan itu tidak pernah dirembukkan terlebih dahulu.
"Awalnya kami terheran-heran karena tidak ada komunikasi dulu sebelumnya," katanya, Rabu (22/6).
Pemerintah Pusat menyatakan telah membatalkan sekitar 3.000 perda di seluruh daerah. Depok salah satu daerah di Jawa Barat perdanya terkena pembatalan. Perda yang dibatalkan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Menurutnya, Pemkot Depok segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mengkonfirmasi rencana pembatalan perda tersebut. Jika ada pembatalan, dia meyakini tidak akan secara keseluruhan.
"Mungkin secara parsial, misalnya pasal apa saja yang harus diubah. Tapi untuk lebih lanjut kami akan komunikasikan dengan Pemprov Jabar dulu," paparnya.