Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
Pemerintah Kota Kediri memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda.
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa ciri khas dari rasa mangga Podang di Kediri? Mangga khas Kediri ini punya cita rasa manis dan aroma harum yang membangkitkan selera
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
‘Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” katanya di Kediri, Senin (9/8).
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis.
“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” jelasnya.
Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, yang diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Baca juga:
Perpanjangan Diskon Pajak Gairahkan Sektor Properti Terdampak Pandemi Covid-19
Ini Aturan Resmi Perpanjangan Diskon Pajak Pembelian Rumah Hingga Akhir 2021
Dampak PPKM, PPN Sewa Toko di Pusat Perbelanjaan Dibebaskan
Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Perpanjangan Diskon Pajak
Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Sektor Properti Hingga Akhir 2021
Rencana Perpanjangan Insentif PPN Properti Beri Angin Segar ke Pengembang