Pemkot Solo klaim kuasai kembali tanah sengketa di Taman Sriwedari
Yosca menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan gugatan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pihaknya yakin sertifikat yang dipegang pemkot sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris Wirjodiningrat di kompleks Taman Sriwedari memasuki babak baru. Pemkot Solo akhirnya kembali menguasai tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut. Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.
Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo.
-
Kapan revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Kapan Taman Nasional Sriksetra dibangun? Melansir dari arkenas.kemdikbud.go.id, Taman Sriksetra ini dibangun pada tahun 684 masehi atau sudah berusia lebih dari 1.000 tahun.
-
Apa saja bagian Keraton Surakarta yang direvitalisasi? Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan. “Termasuk pasar cenderamata yang ada di depan Masjid Agung. Tapi kalau Masjid Agung beda lagi proposalnya,” Ia mengatakan, revitalisasi kemudian dilanjutkan pada bagian dalam seperti ikon keraton yaitu bangunan berbentuk menara empat lantai Sangga Buwana.
-
Kenapa revitalisasi Keraton Surakarta dilakukan? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Bagaimana cara Penghayat Sapta Darma di Jawa Tengah melakukan regenerasi? Mereka melaksanakan diklat yang dilaksanakan selama dua hari. Selama acara mereka tinggal di rumah-rumah para penghayat Sapta Darma yang berada di dusun tersebut. Acara tersebut diisi oleh berbagai rangkaian kegiatan seperti survival training, penanaman bibit pohon, acara kesenian, serta outbond.
-
Kenapa Menara Syahbandar direvitalisasi? Demi menjaga eksistensi bangunan cagar budaya itu, Pemkot Semarang bersama PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan pemugaran pada Menara Syahbandar.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan, kembalinya tanah HP tersebut membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari semakin terbuka lebar. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan penataan lahan yang berada di jantung kota tersebut.
"Tanah yang menjadi sengketa, HP 40 dan 41 kini sudah di tangan Pemkot Solo dan sudah sah secara hukum," ujar Yosca, Rabu (10/1).
Yosca menerangkan, tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut.
"Penerbitan sertifikat tanah ini melalui kajian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Putusan pengadilan itu melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita). Yang dipermasalahkan itu sebenarnya hanya HP 41, tapi putusannya kok sampai stadion (HP 40)," tukasnya.
Setelah melalui proses kajian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lanjut dia, kemudian memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk menerbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan hasil sidang eksaminasi yang dilakukan oleh pakar dan ahli.
Menurutnya, tim eksaminasi putusan sengketa tanah Sriwedari telah merekomendasikan Pemkot agar mengajukan permohonan hak atas objek sengketa dan menjaga kawasan cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya eksaminasi dilakukan Pemkot untuk mengkaji kembali setiap putusan sengketa tersebut.
"Ada 9 eksaminator terdiri dari akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia melakukan eksaminasi putusan sengketa Sriwedari pada 25-27 Juli lalu yang dilaksanakan secara tertutup. Hasil eksaminasi inilah yang dijadikan dasar penerbitan HP 40 dan 41," jelasnya.
Yosca menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan gugatan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pihaknya yakin sertifikat yang dipegang pemkot sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.
Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, dengan terbitnya sertifikat tanah HP 40 dan 41 tersebut pihaknya menyiapkan langkah penataan. di. Penataan Sriwedari akan menyentuh seluruh kawasan, dari pedagang kaki lima (PKL) Buku Sriwedari (busri), PKL Gapura atau eks Pusat Jajan Sarwo Asri (Pujasera), dan lain sebagainya.
"Kita sudah menyusun Masterplan penataan kawasan Sriwedari. Nanti Taman Sriwedari akan digunakan untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan pariwisata. Kita akan bangun Masjid Raya, Gedung Wayang Orang (GWO) dan Segaran kita kembalikan seperti dulu," katanya.
Baca juga:
Pemkot Solo mulai bongkar THR Sriwedari
Kalah lahan Sriwedari, Pemkot Solo upayakan eksaminasi putusan MA
Ingar-bingar THR Sriwedari bakal dipindah ke kebun binatang Solo
GWO Sriwedari akan dibongkar, Wali Kota Solo gelar sayembara
Pemkot Solo bikin sayembara desain masjid raya