Pemkot Tangsel wajibkan RS swasta layani pasien BPJS
Wali Kota Tangerang Selatan mewajibkan setiap rumah sakit swasta di kotanya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi RSUD Tangsel yang tidak mungkin untuk menampung semua pasien yang ada di Kota Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan mewajibkan setiap rumah sakit swasta di kotanya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan mengingat kondisi RSUD Tangsel yang tidak mungkin untuk menampung semua pasien yang ada di Kota Tangsel.
"Kami berupaya memberikan pelayanan kesehatan kepada semua warga Tangsel, memang tidak mungkin jika semua ditampung di RSUD, maka kami minta swasta bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya di Balai Kota Tangsel, Jumat (24/11).
Meski demikian dia mengakui saat ini dari 26 RS swasta yang ada di Kota Tangsel belum semuanya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kita upayakan pembangunan RSUD tipe C baru, tapi tetap kami harapkan RS swasta melayani pasien BPJS. Jika tidak izinnya bisa dicabut," terang dia.
Menurutnya saat ini, pelayanan kesehatan gratis di Kota Tangerang Selatan sudah berjalan baik. Pelayanan kesehatan gratis ini ditanggung sepenuhnya oleh Jamkesda.
"Jamkesda ini pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Tangsel, hanya memberikan e-KTP untuk berobat. Tapi ini hanya bisa di RSUD dan Puskesmas," kata dia.
Diketahui saat ini RSUD Tangsel yang berada di Jalan Raya Padjajaran, Pamulang hanya bisa menampung 120 pasien rawat inap.
"Untuk saat ini, kapasitas tempat tidur 120 tempat tidur," kata Dirut RSUD Tangsel, Suhara Manulang.