Pemprov Riau Gelar Rapat Penertiban Jutaan Hektar Kebun Sawit Ilegal
Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan illegal. Dia sedang melakukan rapat pembahasannya penertiban itu hari ini, di Ruang Rapat Kenanga kantor Gubernur Riau, Senin (12/8).
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 1 juta hektare (Ha) kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. Pemprov Riau diminta untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
Selain dikuasi masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai hutan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa yang menjadi pusat kekuasaan Siak sebelum dipindahkan ke Pekanbaru? Sultan Alamuddin Syah selaku Sultan Siak ke-4 memindahkan pusat kekuasan Siak dari Mempura ke Senapelan pada 1762.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
Gubernur Riau H Syamsuar menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan illegal. Dia sedang melakukan rapat pembahasannya penertiban itu hari ini, di Ruang Rapat Kenanga kantor Gubernur Riau, Senin (12/8).
"Iya, kami akan menertibkan perkebunan yang ilegal, tak ada izin dan sebagainya. Hari ini kita rapat," ujar Syamsuar, di kantor Gubernur Riau.
Pemprov Riau juga mengundang Badan Pertanahan Nasional Riau, Kantor Wilayah Pajak serta forkopimda lainnya. Rapat berlangsung tertutup dan belum selesai hingga hari ini. Sejumlah wartawan yang menunggu dilarang masuk oleh pejabat Pemprov Riau.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 1 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin. Pemprov Riau didorong untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, saat berkunjung ke Riau, Kamis 2 Mei 2019 lalu.
"Dalam catatan kami ada 1 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasi masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin," kata Alex.
Menurut Alex, dari koordinasi dan supervisi (korsup) ditemukan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Perusahaan-perusahaan tersebut belum pernah membayar pajak selama menguasai hutan.
"Perusahaan itu sudah mengeruk kekayaan bumi, namun mereka tidak pernah membayar pajak ke negara," kata Alexander.
KPK bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menertibkan perusahaan yang menguasai hutan secara ilegal tersebut. Bahkan pihaknya juga akan mengajak Geospasial dengan kebijakan satu peta.
"Dari peta di Kementerian Kehutanan, bisa jadi kawasan tersebut masih hutan. Tapi fakta di lapangan sudah jadi kebun sawit," kata Alex.
(mdk/rhm)