Pemuda di Makassar Tewas Dikeroyok Usai Pesta Miras
Seorang pemuda bernama Hamma (22) tewas usai dikeroyok dan dianiaya usai pesta miras di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Polisi telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.
Seorang pemuda bernama Hamma (22) tewas usai dikeroyok dan dianiaya usai pesta miras di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. Polisi telah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan.
Kepala Kepolisian Sektor Tamalanrea, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Mukhtari mengatakan pihaknya telah menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Hamma. Lima orang ditangkap yakni MI (18), MFR (17), SH (17), MQ (18), dan WR (16).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
"Kurang dari 12 jam kami berhasil menangkap lima orang terduga pelaku disejumlah lokasi berbeda," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (11/10).
Mukhtari menerangkan setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya lalu bergerak menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur setelah melakukan penganiayaan.
Petugas lebih dulu menangkap MQ di Jalan Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya.
"Kemudian kami menangkap terduga pelaku lainnya yakni MI, MFR, SH dan WR di lingkungan Pattene, Kabupaten Maros. Untuk dua pelaku lain yakni UM dan RD sudah dikoordinasikan dengan pihak keluarga masing-masing agar bersedia untuk diserahkan ke Polsek," bebernya.
Mukhtari menjelaskan Hamma dianiaya para pelaku menggunakan berbagai senjata tajam, busur, badik, dan parang di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, persis depan kampus Cokroaminoto pada Minggu (10/10).
"Korban terkena anak panah di bagian punggung kanan. Kemudian korban meminta pertolongan arah SPBU Cokroaminoto dan warga dibantu dibawa ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong," kata dia.
Mukhtari menjelaskan kronologi berawal saat korban dan dua orang pelaku tengah pesta minum keras di lokasi kejadian pada Sabtu malam (9/10). Namun, pada Minggu dini hari (10/10), terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku MFR dan SH sehingga berujung perkelahian.
"Karena tidak terima, dua pelaku kemudian pergi untuk memanggil teman-temannya di Kelurahan Sudiang," ujarnya.
Sekitar pukul 02.20 WITA, SH dan MFR datang bersama empat pelaku lainnya membawa senjata tajam di lokasi awal mereka pesta miras. Kemudian melakukan penganiayaan.
"Korban ditolong dua orang saksi lelaki KF dan JJ ke rumah sakit. Tapi nyawa korban tidak tertolong," paparnya.
Pada penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti sebuah anak panah, sebuah pelontar busur, sebilah badik, sebilah parang, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru yang digunakan MFR dan SH.
"Mereka bakal dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Baca juga:
Anak Punk di Cengkareng Tewas Dianiaya Usai Cekcok dengan Temannya
Aksi Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bogor Dipicu Dendam
Berkas Rampung, 3 Tersangka Pengeroyok Nakes di Bandarlampung Disidang Pekan Depan
Juru Parkir Tempat Hiburan Malam di Sleman Tewas Dikeroyok
Lagi Asik Nongkrong, 4 Pemuda di Hankam Cibubur Ditusuk Gerombolan Orang
Sedang Makan di Warung, Pemuda di Bekasi Dikeroyok Gerombolan Pemotor