Pemufakatan jahat kasus 'Papa Minta Saham' perlu ditelisik mendalam
Pemufakatan terjadi bila dua orang atau lebih bersepakat melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 KUHP.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan, kasus pemufakatan jahat memiliki pengertian dan unsur-unsur sesuai dalam pasal 15 Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat yang tengah di usut Kejaksaan Agung yang melibatkan Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Maroef Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid, merupakan salah satu bentuk perluasan ketentuan tindak pidana seperti penyertaan, pembantuan ataupun percobaan.
"Dalam hal ini telah ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah bersepakat akan melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 KUHP," kata Chairul Huda di Jakarta, Jumat (8/1).
Dengan demikian, lanjut dia, pemufakatan jahat bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Melainkan bagian dari persiapan melakukan penyertaan yaitu membuat kesepakatan diantara beberapa orang untuk melakukan tindak pidana tertentu.
"Selain itu, tidak semua pemufakatan merupakan tindak pidana, tetapi hanya kesepakatan akan melakukan tindak pidana tertentu," jelasnya.
Lebih jauh dia menegaskan, suatu tindak pidana pemufakatan jahat juga baru dapat dipidana jika telah ada kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan tersebut dengan kesengajaan (opzettelijke).
"Artinya pihak-pihak yang melakukan kesepakatan itu harus menyadari dan menghendaki hal tersebut," tegasnya.
Anggota tim perancang Rancangan Undang Undang (RUU) KUHP ini juga menjabarkan soal penerapan pemufakatan jahat atas perbuatan tindak pidana terhadap Setya Novanto terkait rekaman pembicaraan dengan Maroef Syamsudin dan Riza Chalid pada 8 Juni 2015.
Chairul Huda berpendapat, bahwa mengacu pada dokumen-dokumen dan pendapat hukum (legal opinion), tidak dapat diterapkan tindak pidana pemufakatan jahat atas pertemuan ketiga pihak tersebut.
Alasannya, sambung dia, dalam pasal 15 Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor hanya dapat diterapkan dalam hal terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih yang memiliki kualitas khusus sebagai pegawai negeri.
"Dalam pasal 1 angka 2 UU Tipikor dan pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 1999 bahwa dalam kejadian pertemuan di Hotel Ritz Carlton hanya satu orang yang mempunyai kualitas sebagai penyelenggara negara yaitu Setya Novanto," ujarnya.
Sedangkan, lanjut mantan penasehat Kapolri ini, orang yang tidak berkualitas sebagai pegawai negeri dalam pasal tersebut tidak menjadi sasaran norma (adderessaat norm).
"Artinya, Maroef dan Riza Chalid tidak dapat diklarifikasi sebagai subjek tindak pidana. Karena bukan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Oleh karenanya kesepakatan dua orang atau lebih dalam pemufkatan jahat tidak akan dapat terpenuhi," tandasnya.
Baca juga:
Jokowi diminta dengar aspirasi publik soal Jaksa Agung
Kasus 'papa minta saham', Kejagung segera periksa Setnov pekan depan
Jaksa Agung ancam bakal tetapkan Riza Chalid jadi buron
Jaksa Agung pastikan periksa Hary Tanoe terkait kasus Mobile 8
Kapolri siap buru Riza Chalid jika sudah berstatus tersangka
Jaksa Agung dari parpol buat citra Kejaksaan Agung rusak
Kejagung kantongi bukti dugaan korupsi PT Mobile 8
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.