Penabrak anggota Kostrad di Pekanbaru divonis 12 tahun bui
Pelaku lainnya, Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Andi Firmansyah pidana 12 tahun penjara karena membunuh anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP dengan pidana 12 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan, Selasa (26/4).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
Putusan hakim itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang saat itu menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam putusannya selain menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara, hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu mobil dirampas untuk negara. Kendaraan ini merupakan kendaraan yang digunakan terdakwa untuk menabrak Kopda Dadi hingga tewas.
Beberapa dari rekan korban bahkan sempat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis dalam menghabisi nyawa Kopda Dadi.
Namun, majelis hakim berusaha menenangkan seluruh rekan korban dengan mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa tidak mengetahui jika yang ditabrak adalah seorang anggota Kostrad.
"Kondisi saat kejadian malam hari, dan korban tidak mengenakan pakaian tentara," ujar hakim dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Kompleks MTQ, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.
Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas ditabrak dengan mobil yang dikemudikan terdakwa.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan sopir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.
(mdk/sau)