Penagih Utang Tewas Dikeroyok di Cipondoh, 5 Orang Diamankan
Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih suatu perusahaan mendatangi PT Evercon di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Polres Metro Tangerang, mengamankan lima pelaku penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (9/4). Kelima pelaku terancam pidana penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami amankan lima orang tersangka berinisial ED, EB, AD, SMN dan MS mereka dari pihak PT Evercon," ucap Kapolres dikonfirmasi, Selasa (13/4).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
-
Kenapa kata berimbuhan penting? Kata berimbuhan akan memudahkan manusia untuk bisa mengungkapkan ide dan pikirannya dengan lebih jelas daripada hanya menggunakan kata dasar.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, terjadi pada Rabu lalu. Saat itu, korban atas nama Wili Edward (51) dan Suhendra (41), yang merupakan juru tagih suatu perusahaan mendatangi PT Evercon di Jalan Kavling DPR Blok D, nomor 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Sedangkan korban dari PT Agung," ungkap Kapolres.
Korban atas nama Willi Edward, kata Kapolres, tewas saat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka terkena hantaman benda tumpul. Sedangkan, Suhendra mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajah.
"Konflik utang piutang usaha senilai Rp20 juta ditagih oleh korban selaku pihak PT Agung. Karena para terduga pelaku tidak terima ditagih utangnya, maka terjadilah cek-cok mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dan pengeroyokan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kata De Fatima, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1, 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca juga:
Jaksa Tuntut Pengeroyok TNI AD di Bengkulu 15 Tahun Penjara
2 Remaja Putri di Medan Dikeroyok Gara-Gara Berebut Cowok, 4 ABG Jadi Tersangka
Pesta Minuman Keras di Bekasi Berujung Pengeroyokan, 2 Orang Masuk Rumah Sakit
Berawal Dari Adu Mulut, Tiga Pendekar Ini Keroyok Dua Pemuda Hingga Terluka Parah
WN Amerika Dikeroyok di NTB, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka
Geng Motor Pengeroyok Pelajar di Medan Ditangkap Polisi