Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
KPK mengatakan mobil disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka.
Mobil Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK bermerek Audi A6.
Penampakan Mobil Mewah Syahrul Yasin Limpo yang Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu uni mobil Audi A6 usai menggeledah kediaman Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 4 Oktober 2023 ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa satu unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10).
- Mewah! 10 Penampakan Mobil Baru Andhika Pratama Hadiah dari Ussy Sulistiawaty, Harganya Bikin Melongo!
- 5 Jam Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, KPK Angkut Mobil Audi dan 1 Koper
- Petugas KPK Diduga Bawa Masuk Mesin Hitung Uang ke Rumah Dinas Mentan SYL
- Mobil Pelat Merah Berasap Tebal Bikin Jengkel Warga di Mampang Ternyata Milik Disnaker Jakpus
Ali mengatakan mobil dan dokumen tersebut akan disita untuk dijadikan alat bukti memperkuat sangkaan terhadap para tersangka. Nantinya barang bukti itu akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi.
"Penyitaan sekaligus analisis masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini,"
kata Ali.
merdeka.com
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, mobil merek Audi A6 untuk tahun 2023 senilai Rp1,26 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.
"Benar (SYL sudah tersangka),"
ujar sumber dikutip Jumat (29/9).
merdeka.com
Selain SYL, ada dua pihak lagi yang sudah dijerat KPK. Mereka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka ini ramai usai tim penyidik KPK menggeledah rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan saat proses hukum masuk ke tingkat penyidikan.
Saat proses hukum naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkannya secara resmi. Pengumuman tersangka biasa dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.
Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.
"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10).
Ali mengatakan, tim penyidik bakal mengonfirmasi temuan uang itu kepada para saksi untuk memperkuat dugaan uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
"Ke depan perlu kami lakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Ali berharap semua pihak kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia memberikan keterangan saat dibutuhkan tim penyidik.
"Jadi, siapa pun yang kemudian diduga mengetahui seluruh perbuatan, kami pastikan dipanggil sebagai saksi dan kami juga berharap dalam kesempatan ini nanti siapa pun yang dipanggil oleh penyidik KPK dalam perkara ini kami sangat berharap agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga cluster penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tiga cluster itu yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya, pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).
Namun Ali belum bersedia membeberkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam kasus ini.
"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses,"
kata Ali.
merdeka.com