Penasihat KPK: Jangan hilangkan ruh KPK
Apabila RUU KUHAP tetap dibahas maka mengisyaratkan penyadapan KPK harus dilakukan atas izin pengadilan.
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta pemerintah dan DPR tidak menghilangkan ruh KPK berupa wewenang penyadapan yang termasuk dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, hampir separuh hasil penyadapan menjadi bukti terungkapnya kasus korupsi.
"Wewenang penyadapan merupakan ruh KPK. Setidaknya 50 persen kasus korupsi berasal dari penyuapan yang hanya dapat diungkap melalui penyadapan," kata Abdullah seperti yang dikutip Antara, Selasa (25/2).
Abdullah menjelaskan apabila RUU KUHAP tetap dibahas maka mengisyaratkan penyadapan KPK harus dilakukan atas izin pengadilan. Hal itu yang menimbulkan kejanggalan.
"Kalau misalnya saat ini kewenangan penyadapan itu diserahkan kepada pengadilan maka bagaimana kalau KPK mau menyadap pengadilan. Terus KPK bilang 'maaf Pak Ketua Pengadilan! Kami mau tidak mau menyadap anda. Masak hal seperti itu pakai ijin? Logis tidak? Berarti jika seperti itu wajar bilamana ada orang KPK termasuk saya mencurigai dengan skenario apa yang sedang direncanakan di balik pembahasan RUU itu," katanya.
Padahal, kata Abdullah, yang berhak membaca transkip penyadapan adalah penyidik, penyelidik, jaksa KPK, direktur, kepala satgas, pimpinan dan direktur masing-masing. Orang dari deputi lain dalam hal ini internal KPK tidak boleh mengetahuinya kecuali ada perintah. Dengan begitu, target penyadapan tetap dilindungi dan terjamin.
Abdullah menduga ada pihak-pihak yang sengaja menggoyah keberadaan KPK.
"Menurut saya memang ada orang dan atau pihak yang tidak suka dengan eksistensi dan sepak terjang KPK selama ini. Apakah itu ada di pemerintah, legislatif, pengusaha, itu ada. Kita tidak bisa menutup mata terhadap hal itu," pungkasnya.
Abdullah menambahkan pembahasan RUU KUHAP dan KUHP berpotensi melemahkan wewenang KPK. Potensi itu berawal dari adanya miskomunikasi antara pemerintah, DPR dan KPK.
"Saya tidak tahu apa alasannya miskomunikasi itu bisa terjadi. Maksud pemerintah itu RUU KUHP dan KUHAP kan 'lex generalis' (bersifat umum), kalau itu dijelaskan nanti KPK bisa mengerti. Sebab KPK 'kan 'lex spesialis' (bersifat khusus). Nah selama ini tidak ada penjelasan bahwa RUU itu 'lex generalis' sehingga tetap menjamin eksistensi KPK seperti sekarang dengan kewenangan-kewenangannya yang ada. Jadi itu saya lihat persoalan komunikasi," pungkasnya.
Baca juga:
Jaksa putar rekaman sadapan Rudi dan Sutan soal lobi PT Timas
Sambangi KPK, Wamen ESDM konsultasi kontrak kerja migas
Hakim Anwar Usman sebut Mahfud MD yang urusi Pilkada Banten
Baru berdiri, lembaga antikorupsi Kuwait studi banding ke KPK
Siang ini penyidik KPK geledah kantor Dinkes Banten
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.