Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan
Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.
Kejadian kabut asap ini bukan saja hitungan jari terjadi.
Penderita ISPA Meningkat, Pemerintah Harus Cabut Izin Usaha Perusahaan Bakar Lahan
Per 5 Oktober 2023, data Dinas Kesehatan kota Palembang menunjukkan kasus ISPA sudah mencapai 14.960 penderita. Secara tren per hari jumlah penderita ISPA mencapai 600 - 700 kasus.
Ironisnya, mayoritas yang terkena ISPA ini adalah bayi dan balita.
- Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
- Ibu Bhayangkari Ketahuan Selingkuh dengan Dokter Saat Suami Pendidikan, Iptu AH Lapor Propam
- Parahnya Kebakaran TPA Sarimukti, TNI-Polri Sampai Turun Gunung, Begini Aksinya
- Cerita Letda Inf Sawung Setyawan Selama Pendidikan di Akmil yang Berkesan Jiwa Korsa Jadi Terbentuk
"Pemerintah mesti tegas mencabut perizinan usaha semua perusahaan yang terbukti membakar lahannya," kata
Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH UNSRI), Patra M Zen, Senin (9/10).
Kejadian kabut asap ini bukan saja hitungan jari terjadi.
Berulang kali terjadi di Sumatera Selatan.
"Dulu waktu kami masih kuliah tahun 1990-an di UNSRI, sudah marak kebakaran lahan dan kabut asap. Sampai sekarang masih terjadi", ungkap Patra.
Setiap ada kebakaran lahan di lokasi perusahaan, masyarakat yang jadi korban, mulai masalah kesehatan hingga proses pembelajaran dan pendidikan.
Siswa terpaksa belajar secara daring karena kabut asap.
Kegiatan ekonomi terganggu, termasuk penerbangan ke Palembang mengalami keterlambatan.
Kabut asap ini juga menyebabkan laga kualifikasi sepak bola Piala Dunia antara Indonesia melawan Brunei Darussalam yang semestinya digelar di Palembang dibatalkan.
"Selain pencabutan izin, pemerintah juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang "bandel", tegas Patra.
"Jika Pemerintah membutuhkan masukan, IKA FH Unsri bersedia membantu. Jika pemerintah tutup mata, maka bisa dikatakan, Pemerintah Pusat atau Daerah melakukan pembiaran perusakan dan pencemaran lingkungan hidup," ujar mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia ini.