Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan
Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan. Eggi menerangkan ada tiga poin kesepakatan tersebut. Poin pertama yaitu meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jamaahnya.
Pengacara PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan jika kliennya itu hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Hal itu, lantaran bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jamaah.
"Menurut peristiwa hukum, yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," kata Eggi kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Eggi menjelaskan ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata. Dirinya mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.
"Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang," jelasnya.
Lebih lanjut, Eggi menerangkan ada tiga poin kesepakatan tersebut. Poin pertama yaitu meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jamaahnya.
"Poin ketiga adalah untuk jamaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana itu kategorinya dari 30-90 hari kerja," terangnya.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Klo diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, msh dalam koridor itu, nggak bisa dong," pungkasnya.
Baca juga:
Bareskrim geledah kantor First Travel, sejumlah dokumen disita
Korban First Travel lapor minta pemerintah buat pusat pelaporan
Polisi geledah rumah bos First Travel di Sentul dan kantor di Depok
Janji berangkatkan umrah, First Travel cuma bagikan koper saja
Sengkarut First Travel yang buat puluhan ribu jemaah ngamuk
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.