Pengacara Nilai Tuntutan JPU ke Jerinx Rancu dan Manipulatif
Ia menerangkan, dari uraian jaksa dalam sidang terlihat terdakwa Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah. Karena, suatu fakta yang diungkap oleh keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo dalam agenda keterangan saksi ahli persidangan sebelumnya.
Teguh Sugeng Santoso selaku Penasehat Hukum Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx mengatakan, surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang pidana perkara UU ITE, 'IDI Kacung WHO' adalah kontradiksio interminis alias rancu.
"Merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, usai mengikuti sidang, Selasa (3/10).
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
-
Apa tujuan utama dibentuknya Ikatan Dokter Indonesia (IDI)? Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat profesi dokter.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
Ia menerangkan, dari uraian jaksa dalam sidang terlihat terdakwa Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah. Karena, suatu fakta yang diungkap oleh keterangan ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo dalam agenda keterangan saksi ahli persidangan sebelumnya.
"Saya katakan tadi kontradiksio interminis. Karena pertama dari awal jaksa menyatakan menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (atau) BAP. Ternyata, BAP dari ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo semua dikutip. Saya, mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Ali Wibiwo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah beda," ujarnya.
"Tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo yang dikutip dari hasil persidangan menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan Jerinx. Tidak ada, yang dikutip adalah Wahyu Aji Wibowo di polisi," sambungnya.
Ia juga menerangkan, dalam Pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan ahli yang disampaikan di persidangan tidak ada yang dikutip. Bahkan, menurutnya ketika ditanya posting Jerinx pada tanggal 15 Juni 2020.
"Ahli membuat dua kesalahan. Dia, sudah membuat satu prejudice bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15, padahal di sana tidak ada. Kedua ketika kita dalami pernyataan Jerinx tanggal 15 ada konspirasi. Wahyu (ahli bahasa) menyatakan ini semua hanya satu pernyataan sikap bukan pernyataan kebencian. Jadi tidak dimasukan (ke BAP)," ungkapnya.
"Terus jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya. Padahal, keterangan ahli yang dibuat di dalam BAP bukan termasuk adalah bukti surat. Pasal 187, bukti itu surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami. Yaitu boleh sebagai bukti surat. Kedua adalah akta-akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan Undang-undang, akta notaris sertifikat (dan lain-lainnya)," jelasnya.
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan bahwa hal rancu lainnya adalah surat keterangan dari ahli dan itu bukan BAP tetapi visum et repertum.
"Ketiga surat keterangan dari ahli. Ini bukan BAP tetapi contohnya adalah visum et repertum. Jadi ini kontradiksio inteminis. Dan yang terakhir jaksa tidak pernah mengajukan menstate di persidangan, bahwa BAP diminta dan ditegaskan sebagai bukti surat. Tidak pernah," ujarnya.
"Selama proses persidangan, jaksa tak pernah mengajukan BAP sebagai bukti surat. Jadi kalau ditulis selain kontradiksio intermis atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," tutup Sugeng.
Sementara, Wayan Gendo Suardana, selaku penasihat hukum Jerinx tidak kaget melihat tuntunan Jaksa Penutup Umum (JPU) yang dinilai tinggi dengan memberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada kliennya.
"Iya tinggi, tapi kita tidak kaget karena dari awal juga kita sudah memprediksi dan tuntutannya tidak akan biasa. Karena melihat kasusnya, bagaimana agresif kasusnya," katanya usai mengikuti persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/10).
"Kemudian fakta persidangan, pelapor, saksi pelapor yang melapor lisan. Kemudian buatkan yang tertulis tambahan pasal dari surat kuasa penghinaan menjadi pasal kebencian, agresivitas kita lihat begitu," imbuhnya.
Ia juga kembali menyatakan, bahwa melihat hal tersebut pihaknya tak kaget. Karena, kasus yang dihadapi Jerinx bukan kasus biasa karena selama Ini kliennya banyak menyinggung kepentingan lainnya sehingga menjadi momentum.
"Jadi tidak mengagetkan kami. (Ini) menganalisis saja dan menduga itu memang kasus-kasus yang dihadapi Jerinx ini, menurut saya bukan kasus yang biasa. Yang seperti disampaikan tadi terlalu banyak kepentingan yang selama ini mungkin dia singgung dan hari dia (pihak lain) menemukan momentumnya," jelas Gendo.
(mdk/fik)