Pengacara pastikan istri Setya Novanto hadiri pemeriksaan KPK
Pengacara pastikan istri Setya Novanto hadiri pemeriksaan KPK. Pemeriksaan Deisti guna mendalami seluk beluk yang berkaitan antara PT Mondialindo Graha Perdana dengan proyek e-KTP. Sebagai mantan komisaris perusahaan tersebut, Febri meminta Deisti kooperatif.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut istri kliennya Deisti Astriani Tagor bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP. Namun Fredrich mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan itu.
"Ya pasti dateng dong kan enggak sakit enggak apa-apa. Kalau dia sakit ya dia enggak datang. Nanti kita lihat waktunya beliau kapan ada waktu," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kapan Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR? Gita KDI dilantik menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa pada 2011 lalu.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Menurut Fredrich, Deisti tanpa didampingi pengacara Setya Novanto dalam panggilannya tersebut. Sebab, KPK memiliki peraturan bahwa saksi tak boleh di temani kuasa hukum tersangka.
"Kalau saksi kan enggak boleh didampingi kan, jadi untuk apa kita ke sana. UU KUHAP kan sebenarnya tidak ada larangan saksi didampingi pengacara, tapi KPK membuat peraturan saksi tidak boleh didampingi ya kita gabisa apa-apa," kata Fredrich.
Sedianya, Jumat (10/11) lalu, Deisti menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun tidak hadir dengan alasan sakit.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11).
Pemeriksaan Deisti guna mendalami seluk beluk yang berkaitan antara PT Mondialindo Graha Perdana dengan proyek e-KTP. Sebagai mantan komisaris perusahaan tersebut, Febri meminta Deisti kooperatif.
Sementara itu, pendalaman terhadap PT Mondialindo terkait kasus korupsi e-KTP lantaran perusahaan tersebut memiliki saham terbesar di PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut merupakan peserta dalam lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Meski dua perusahaan itu berbeda pada faktanya, kantor keduanya berada di lokasi yang sama, lantai 27 di Menara Imperium, Kuningan Jakarta Selatan. Fakta lain juga terungkap oleh Deniarto, ada sekitar 14 perusahaan yang diduga berafiliasi dengan PT Mondialindo di lantai yang sama, direktur yang sama, dan hanya dua karyawan.
Baca juga:
Aliansi Advokat sebut wajar Fredrich Yunadi mati-matian bela Setnov
Di sidang, Hilman Mattauch mundur sebagai kontributor Metro TV
Pengacara bandingkan kecelakaan Setya Novanto dengan Putri Diana
Nurdin Halid: DPP Partai Golkar sekarang saya ambil alih
Nurdin Halid sebut pleno Golkar Selasa 21 November bahas wacana Munaslub
Pengamat: Politikus harus belajar dari tiang listrik yang ditabrak Setnov
Pengacara sebut IDI telah periksa komunikasi, pendengaran, dan kejiwaan Setnov