Pengacara sebut polisi sita HP Firza sebelum ada kasus chat porno
Kuasa hukum tersangka chat berkonten pornografi Firza Husein, Azis Yanuar, memaparkan kliennya saat diperiksa kepolisian banyak kejanggalan. Dia menjelaskan sebelum adanya kasus chat berkonten pornografi, ponsel kliennya sudah terlebih dahulu disita kepolisan saat kasus makar.
Kuasa hukum tersangka chat berkonten pornografi Firza Husein, Azis Yanuar, memaparkan kliennya saat diperiksa kepolisian banyak kejanggalan. Dia menjelaskan sebelum adanya kasus chat berkonten pornografi, ponsel kliennya sudah terlebih dahulu disita kepolisan saat kasus makar.
"Handphone ditahan. Sempat diperiksa saat kasus makar. Diantar pulang, beberapa hari setelahnya dijemput lagi. Penggeledahan itu ada permudahan," kata Azis saat diskusi Uji Sahih Alat Bukti Alat Elektronik dalam kasus Chatting HRS di Hotel Balairung, Matraman, Jumat (16/6).
Aziz juga mengatakan, saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus makar sempat disinggung terkait hubungan kliennya dengan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dia juga menduga beberapa pertanyaan saat itu seolah diarahkan dengan kasus selanjutnya pada saat itu belum ramai di masyarakat.
"Terkait hubungan pribadi dengan FH & HRS. Kemudian dihubungkan ke masalah pribadi. Tapi belum beredar di masyarakat. Baru setelah itu dibuka. Jadi sudah seakan-akan diarahkan," kata Aziz.
Kepolisian, lanjut Aziz, juga tidak pernah memberitahu pihaknya siapa yang menyebarkan chatting tersebut. Tak hanya itu menurut dia, BAP dalam kasus chatting pornografi tersebut juga sudah ada sebelum ditanyakan kepada kliennya. "Saya kira BAP ini sudah ada sebelum diperiksa. Pertanyaan sudah ada," papar dia.