Pengadilan Singapura Hukum Seumur Hidup Daryati, TKW Asal Lampung yang Bunuh Majikan
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016.
"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," demikian keterangan pers KBRI Singapura, Jumat (23/4) seperti dikutip Antara.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Klenteng Hong San Kiong dibangun? Dibangun tepat pada tahun 1700, setiap hari raya imlek Klenteng Hong San Kiong selalu dipenuhi oleh pengunjung yang ingin melihat pertunjukan yang barongsai dan wayang potehi yang diselenggarakan oleh pengelola klenteng.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa pengertian dari 'husnul khotimah'? Pengertian husnul khatimah adalah akhir yang baik, yaitu meninggal dalam keadaan beriman, taat, dan beramal saleh.
Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.
Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.
KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati.
Dijelaskan dalam keterangan pers, Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI.
Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
KBRI mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak PMI itu pertama kali didakwa pada tahun 2016.
KBRI Singapura memberikan apresiasi kepada Pengacara Muzammil atas pembelaannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelaku-nya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.
KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja.
Baca juga:
Ternyata Banyak WNI Kerja di Masjidil Haram Mekkah, Gaji yang Didapat di Luar Dugaan
TKW Bernasib Malang, Sudah Ditipu, Diculik Polisi, Dilecehkan Seksual oleh Majikan
Malaysia Deportasi 62 TKI Tersangkut Kasus Narkoba
Begini Kehidupan Malam Cewek Indonesia di Arab Saudi, Enggak Bakal Menyangka
BP2MI Berhasil Amankan 26 Calon TKW Ilegal di Kelapa Gading
Kisah Pahit TKW di Kuwait, Diberi Uang Majikan Ujungnya Digoda & Dipegang-pegang