Pengadilan Tipikor Denpasar vonis bebas 3 terdakwa korupsi
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, membebaskan mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar I Dewa Putu Djati dari segala tuntutan. Dewa merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pipanisasi dan tunjangan pegawai harian senilai Rp 2,6 miliar.
"Kami menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Hasoloan Sianturi, dalam persidangan seperti dilansir Antara, Rabu (22/1).
Dua terdakwa lain Nyoman Nuka (Direktur Umum PDAM Gianyar) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik PDAM Gianyar) yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Nursiam juga divonis bebas.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dan meringankan terdakwa, di antaranya dalam perencanaan proyek pipanisasi untuk mata air Geroh dan Bayad sudah masuk dalam mata anggaran 2010. Berdasarkan keterangan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Artha Ardana Sukawati dalam sidang kasus itu menyebutkan bahwa proyek tersebut telah disetujui oleh Badan Pengawas PDAM Gianyar.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kepada pegawai harian, majelis hakim berpandangan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat para pegawai yang memiliki tugas berat dalam memperbaiki saluran air yang bocor.
"Pemberian tunjangan kepada pegawai harian itu sudah berlangsung sejak 2008, dan Badan Pengawas sendiri tidak pernah menemukan terjadinya kejanggalan, audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali tidak menemukan kesalahan dalam pemberian tunjangan. Bahkan pada tahun 2012 PDAM Gianyar mendapatkan laba," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Rahardi usai persidangan mengaku akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.
"Kami masih pikir-pikir dan akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider tujuh bulan kurungan penjara berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.