Penganiaya Istri Siri Ditembak saat Ditangkap, Motif Cemburu Korban Selingkuh
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengaku menganiaya korban berinisial RN (44) karena menaruh curiga berselingkuh. Dia sempat ketakutan setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
Polisi meringkus Sahrudin (44), pelaku penganiayaan istri siri secara brutal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kedua kakinya ditembak petugas karena melawan saat diamankan.
Pelaku ditangkap tak jauh dari rumah korban yang sama-sama tinggal sekampung di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin. Turut diamankan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke Banyuwangi? Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, 23-24 Agustus 2023.
-
Kapan KAL Sembulungan diserahkan kepada Lanal Banyuwangi? Kapal buatan dalam negeri tersebut telah diserahkan langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya, Kolonel Marinir Joni Sulistiawan, kepada Lanal Banyuwangi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka mengaku menganiaya korban berinisial RN (44) karena menaruh curiga berselingkuh. Dia sempat ketakutan setelah korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan kami berikan tindakan tegas karena melawan. Motifnya karena cemburu, dia curiga korban berselingkuh," ungkap Ikang, Senin (7/6).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP percobaan pembunuhan, dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.
Selain pisau, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Seperti tas merah milik korban, ponsel yang rusak akibat penganiayaan, gunting, potongan kabel, tali rapia, dan cobek.
"Pemeriksaan masih berlangsung dan secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, RN menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami tirinya Sahrudin. Korban berhasil menyelamatkan diri dan didampingi warga melapor ke polisi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (1/6) malam. Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.
Di dalam rumah, korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku. Pelaku membabi buta memukul wajah dan kepala menggunakan tangan kosong dan senter.
Kemudian, pelaku menginjak-injak leher dan pinggang korban. Dalam keadaan kesakitan, korban diseret pelaku sekeliling rumah.
Tak puas, pelaku menyundut wajah dan bibir korban menggunakan api rokok hingga menyebabkan banyak luka bakar. Parahnya lagi, pelaku membakar lengan korban dengan korek api.
Kekerasan tak sampai di situ saja. Pelaku juga memukul lutut korban menggunakan cobek. Tragisnya lagi, cobek itu dimasukkan pelaku ke kemaluan korban dan lehernya diikat pakai tali baju.
Teriakan korban justru membuat emosi pelaku memuncak. Dia menelanjangi korban lalu menyiramnya dengan minyak tanah, minyak sayur, dan sambel makan, serta memecahkan telur ke kepala korban.
Karena kesakitan, korban terpaksa mengaku tuduhannya meski ia tak melakukannya. Pengakuan korban justru membuat pelaku beringas. Dia kembali menganiaya korban dengan cara menggunting rambut secara beraturan. Penganiayaan itu berlangsung hampir semalam suntuk, sampai Subuh.
Menjelang hari terang, korban pura-pura izin ke kamar mandi untuk buang air kecil. Kesempatan itu dimanfaatkannya melarikan diri dan langsung meminta pertolongan ke pemerintah desa setempat dilanjutkan melapor ke polisi.
Baca juga:
Suami di Banyuasin Aniaya Istri Siri hingga Babak Belur usai Tuduh Berselingkuh
Cekcok Mulut, Suami Tikam Istri dengan Pisau
ASN di Bantaeng Seret dan Dorong Istri ke Selokan
Dendam Dituduh Mencuri, Anak di Deli Serdang Bacok Ibu Angkat hingga Sekarat
Orangtua Tak Mampu Kelola Masalah Pribadi, Anak Jadi Korban Penganiayaan
Ajak Mandi Bareng Ditolak, Suami di Lebak Gergaji Muka Istri