Penganiaya KH Umar Basyri pernah dirawat di RSJ
Penganiaya KH Umar Basyri pernah dirawat di RSJ. Pelaku berinisial A (55) datang dengan kondisi kejiwaan kurang baik. Pelaku seolah memiliki kecenderungan berbicara sendiri dan saat ditanya dokter jawabannya selalu meracau.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KH Umar Basyri, pimpinan pondok pesantren Al-Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Ternyata A memiliki riwayat gangguan jiwa dan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Pasien mempunyai riwayat pernah di RSJ Provinsi Jawa barat," ujar salah satu dokter RSJ Cisarua, Dr Leny Irawati di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung, Senin (29/1).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Dia mengatakan, awal pertama kali masuk ke RSJ, pelaku berinisial A (55) datang dengan kondisi kejiwaan kurang baik. Pelaku seolah memiliki kecenderungan berbicara sendiri dan saat ditanya dokter jawabannya selalu meracau.
A kemudian ditempatkan di ruang khusus di RSJ Cisarua untuk mendapatkan penanganan intensif selama kurang dari 30 hari atau sejak tanggal 26 Juni sampai 24 juli 2017.
"Setelah sekitar 26 hari, pasien sudah bisa menjawab dengan terstruktur, lancar, apa yang kita tanya dia selalu menjawabnya dengan benar. Kooperatif lah, jadi kita perbolehkan pulang namun itu dengan catatan," kata dia.
Lanjut dia, pihak keluarga diinstruksikan membawa A melakukan rawat jalan. Namun usai keluar RSJ, dia tidak pernah mendapat Informasi lanjutan dari pihak keluarga.
"Namun sampai sekarang saya tidak pernah tahu apakah pasien kontrol atau tidak karena tidak pernah ketemu dengan saya," kata dia.
Setelah lama tidak menangani A, pihak RSJ Cisarua mendapatkan informasi bahwa pasiennya menganiaya pimpinan Ponpes Al-Hidayah. Saat dilakukan pengecekan, ternyata pelaku penganiaya merupakan salah satu pasien yang pernah dirawat di sana.
Di tempat yang sama Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan data dari ahli kejiwaan dan informasi dari pihak rumah sakit akan menjadi data bagi kepolisian untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Penyidik tetap sambil melengkapi hasil saksi ahli. Kita lagi menunggu hasil laboratorium," ujarnya.
(mdk/ian)