Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merek Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang atas nama Cristina Ramauli (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Kejadian yang sempat direkam ini viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi, mengatakan saat ini pelaku pemukulan terhadap Cristina atas nama inisial JT sudah ditetapkan menjadi tersangka.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Sudah tersangka dan ditahan," kata Supriadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/4).
Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira, menyebut pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.
Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merek Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kronologis
Sebelumnya, Viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial JT.
Dalam video yang beredar tersebut, JT mengaku sebagai anggota polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.
Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.
"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," ungkap Abdullah, Jumat (16/4).
Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.
"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.
Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.
"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.
Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Baca juga:
Inilah Kondisi Terbaru Cristina, Perawat RS Siloam Dianiaya Ayah Pasien
Dalam Kurun 5 Tahun, Kekerasan Perawat Baru Pertama Kali Terjadi di Sumsel
Kecam Kekerasan Perawat RS Siloam Palembang, PPNI Kampanyekan Aksi Pita Hitam
RS Siloam Palembang Buka Peluang Mediasi Perawat dan Penganiaya
Viral Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dianiaya Orang Tua Pasien, Ini 6 Faktanya
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara