Penganiaya Pria di Stadion Hoegeng hingga Tewas Ditangkap, Pelaku Rekan Kerja Korban
Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
Polres Pekalongan Kota menangkap pelaku penganiayaan berat yang menewaskan korban. Peristiwa yang terjadi di Stadion Hoegeng Kraton Pekalongan itu terjadi tanggal 7 November 2020 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu sempat kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 7 November 2020 dan tersangka melarikan diri ke Jawa Timur sebelum akhirnya ditangkap polisi di Bojonegoro," ungkapnya, Jumat (12/2).
Ia yang didampingi Kasubag Humas AKP Suparji mengatakan saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dikenai Pasal 351, ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka SBR mengatakan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong.
"Awalnya, saya dan korban saling ejek melalui media sosial dan selanjutnya kami sepakat bertemu di Stadion Hoegeng Kraton untuk bertarung satu lawan satu yang disaksikan sejumlah temannya," tutur-nya.
Akibat melihat korban mengalami luka parah pada bagian tubuhnya, kata dia, dirinya melarikan diri.
"Sebenarnya, saya dengan korban bekerja di perusahaan 'leasing' sebagai penagih. Setelah duel itu, saya mendapat informasi dari teman, korban meninggal dunia," katanya. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Cegah Penyiksaan oleh Aparat, LPSK Usulkan Ada Regulasi Khusus
Aniaya Istri dan Ceburkan Anak ke Bak Mandi, Adam Malik Jadi Tersangka
Wagub DKI soal Pemukulan Petugas Sudin SDA: Kami Minta Warga Sabar, Jangan Emosi
Gara-Gara Dituduh Tukang Santet, Suami Istri di Bima Dibacok dan Rumah Dibakar
Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan Pedang