Penganiayaan Saat MOS di SMK Palembang, Polisi Tunggu Laporan Korban Lain
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya korban lain yang bermaksud melapor terkait kasus penganiayaan di SMK Taruna Palembang saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, hingga kini, laporan belum diterima polisi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya korban lain yang bermaksud melapor terkait kasus penganiayaan di SMK Taruna Palembang saat pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun, hingga kini, laporan belum diterima polisi.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Walaupun kita dapat informasi adanya korban lain yang mau melaporkan. Tapi saya barusan cross check ke Polresta Palembang belum ada LP (Laporan) yang masuk," tutur Supriyadi saat dihubungi, Selasa (16/7).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Menurutnya, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut. Termasuk menunggu laporan jika memang ada korban lain yang mengalami penganiayaan serupa.
"Prinsipnya kita akan coba kembangkan dari hasil pemeriksaan kemarin. Karena kita tidak tahu kan korbannya siapa saja. Tapi kalau memang ada laporan ya memang akan kita proses," jelas Supriyadi.
Penyidik sendiri telah menetapkan pembina SMA Semi Militer Plus di Palembang, Obby Frisman Arkataku (24), sebagai tersangka kasus penganiayaan DBJ (14), siswa baru hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan lantaran kesal disebut korban pembina yang kasar.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa saksi, Minggu (14/7). Ditemukan fakta bahwa Obby adalah pelakunya.
"Benar, satu tersangka sudah kita tetapkan, berstatus sebagai pembina di sekolah itu," ungkap Yon, Senin (15/7).
"Motifnya karena kesal, tersangka berbuat kasar dengan korban," ujarnya.
Penganiayaan yang menimbulkan korban tewas itu terjadi saat korban melawan ketika disebut tersangka pemalas. Tersangka kesal dan memukuli korban pakai bambu.
"Korban pingsan lalu dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong," kata dia.
DBJ (14) diketahui meninggal dunia di RS Myria, Palembang, sekitar pukul 04.00 WIB. Almarhum dibawa ke rumah sakit setelah sempat pingsan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cari CCTV, Polda Sumsel Buru Tersangka Lain Kasus Tewasnya Siswa SMK saat MOS
Siswa SMK Palembang Tewas Saat MOS Akibat Pukulan Benda Tumpul di Kepala
Pria Asal Sumsel Tusuk Pacar Mantan Istri di Depan Diskotek Classic
Deretan Kasus MOS Berujung Maut
Kasus Siswa di Palembang Tewas Saat Ikuti MOS, Satu Pembina jadi Tersangka
Siswa di Palembang Tewas Saat Ikuti MOS, Diduga Korban Penganiayaan
Tak Terima Diputusin, Pria di Musi Banyuasin Bakar Mantan Pacar