Pengendara motor neduh di bawah flyover didenda Rp 250 ribu
Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang bagi pengendara motor yang berteduh di bawah flyover saat hujan turun. Sanksi tersebut bisa berupa bayar denda hingga Rp 250 ribu.
"Jadi saya mengimbau kepada masyarakat agar pada saat hujan nanti jangan berteduh di flyover, karena akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/11).
Budiyanto menjelaskan, peraturan tersebut tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 282 junto Pasal 104 ayat (3), yakni setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, mempercepat, memperlambat dan/atau mengalihkan arus kendaraan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.
"Jadi kami kenakan sanksi itu sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena para pengguna motor yang berteduh itu akan mengganggu lalu lintas. Jadi nanti ada petugas kita yang berpatroli. Kalau terlihat ada yang meneduh di bawah flyover, petugas langsung menghampirinya," tuturnya.
Lanjutnya, untuk mereka yang didapati berteduh itu tak langsung dikenakan tilang, melainkan diberi teguran terlebih dahulu agar segera meninggalkan lokasi. "Mereka dikasih arahan dulu. Kami jelaskan bahwa berteduh ini mengganggu sirkulasi lalu lintas," ungkapnya.
Namun jika mereka tetap tidak mau pergi, Budiyanto menjelaskan pihaknya terpaksa menerapkan sanksi tilang. Sanksi tilang tersebut sama halnya seperti penilangan motor pada umumnya. Pengendara akan diambil SIM/ STNK nya, dan baru bisa dikembalikan usai menjalani sidang.
"Dan bayar dendanya itu tergantung nanti hakim yang punya kebebasan. Denda bisa Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan maksimal Rp 250 ribu. Tapi semoga tak ada yang bandel. Musim hujan bawa jas hujan lah, jangan berteduh di bawah jembatan," tutupnya.
Baca juga:
Warga Bandung diminta waspada cuaca ekstrem pada Desember
Hujan es guyur sebagian wilayah Purwakarta, warga terkejut
Antisipasi banjir di musim hujan, Pemkot Solo perbaiki pintu air
Hujan deras & angin kencang, ratusan rumah di Sragen rusak parah
Diguyur hujan lebat, terowongan Dukuh Atas banjir setinggi 40 cm
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Kapan puncak musim hujan di Indonesia? BMKG memprediksi bahwa puncak musim hujan akan berlangsung dari November 2024 hingga Februari 2025 dengan kategori normal.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan wilayah Banyumas memasuki awal musim hujan? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan langkah antisipasi bencana hidrometeorologi seperti tanah longsor dan banjir karena BMKG memprakirakan wilayah itu memasuki awal musim hujan pada dasarian ketiga bulan Oktober.