Penggelapan Sertifikat PT. GWP, Pakar Minta Polisi Lakukan Penyitaan
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan siap melanjutkan penyitaan tiga sertifikat PT. GWP yang dikuasai PT. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk. Hal itu terungkap dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 21 Desember 2018 yang diberikan Bareskrim kepada Edy Nusantara
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri wajib menjalankan penyitaan sertifikat PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk dijadikan barang bukti utama perkara pidana penggelapan sertifikat tersebut. Hal itu karena sudah adanya izin dari pengadilan.
"Kalau sudah mendapatkan izin dari pengadilan, itu wajib hukumnya menjalankan penyitaan. Justru jadi pertanyaan, sudah ada izin penyitaan, kok malah tidak jalankan tugas penyitaan," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, Kamis (17/1).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
Muzakir ingin agar penyidik Bareskrim harus profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi agenda penyitaan itu sudah memperoleh izin sesuai Peraturan Kapolri. Terlebih lagi, kasus ini sudah lama dilakukan prosesnya sejak dilaporkan atas kasus ini pada 21 September 2016.
"Kalau sertifikat itu bagian dari alat bukti yang penting dan menentukan suatu perkara, maka penyidik wajib untuk menyitanya. Justru penyidik bisa dikenakan sanksi kalau tidak menjalankan penyitaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan siap melanjutkan penyitaan tiga sertifikat PT. GWP yang dikuasai PT. Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk. Hal itu terungkap dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 21 Desember 2018 yang diberikan Bareskrim kepada Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pelapor perkara tersebut.
Rencana penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Jakarta. Yang mana penyidik Bareskrim mendapatkan kepastian bahwa tiga SHGB atas nama PT. GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Kepada penyidik, waktu itu manajemen CCB hanya memperlihatkan sertifikat PT. GWP dan tidak menyerahkan dengan alasan penyidik Bareskrim tidak membawa izin penyitaan.
Lalu, penyidik pun meminta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT. GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT. GWP seperti yang diminta Kejagung dalam petunjuknya (P-19).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan, wajib bagi penyidik Bareskrim untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan suatu perkara.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT. GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT. GWP dari PT. Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Masalahnya, meski seluruh dokumen aset kredit sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain, padahal hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.
Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP pada 21 September 2016 ke Dirtipidum Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/948/IX/2016.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/kini Bank CCB).
Namun sekonyong-konyong penanganan perkara di Bareskrim itu terkatung sejak tersiar kabar Bank CCB mengalihkan klaim piutangnya atas PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan 12 Februari 2018. Dengan pengalihan piutang yang masih dalam sengketa itulah, Tomy melalui kuasa hukumnya, Desrizal Chaniago, melaporkan Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham PT GWP) ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Belakangan, Hartono membuat laporan kepada Kepolisian Singapura karena merasa diintimidasi oleh dua anggota Polda Bali yang menemuinya di RS Mount Elizabeth, Singapura, pada Oktober 2018, ketika dirinya tengah berada di ruang pemulihan setelah menjalani tindakan kolonoskopi.
Baca juga:
Modus Minta Dana Segar untuk Nasabah, Pria Ini Gelapkan Uang Koperasi
Mau Diciduk di Singapura, DPO Kasus Penggelapan Hartono Bakal Lapor Propam
Mantan Kades dan Menantu di Gowa Gasak Dana Desa Rp 700 juta
Bawa Kabur dan Jual Motor Teman, Sandra Diringkus di Bontang
Janjikan Isi Gas Lebih Murah dari Pertamina, Andi Curi 25 Tabung Elpiji 3 Kg
Bareskrim SP3 Kasus Penggelapan & Pencucian Uang Bos Gulaku