Pengusaha NTB Diteror, Dikirimi Tengkorak Berdarah dan Kain Kafan Isi Paku
Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.
Pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya mendapat kiriman paket bingkisan tengkorak berdarah kini kembali menerima teror kain kafan dari orang tak dikenal. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan terkait adanya teror lanjutan tersebut berdasarkan laporan si pengusaha.
"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi kalau dia temukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi, seperti dilansir Antara, Jumat (19/6).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan Galang Rambu Anarki meninggal? Dia meninggal dunia pada 25 April 1997 di usia 15 tahun.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.
"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tetapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.
Jadi Atensi Polisi
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi polisi. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(mdk/eko)