Pengusaha Susu Pramono Terjerat Pajak Rp670 Juta hingga Usaha Terancam Tutup, Komwasjak Gelar Mediasi
Kabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).
Kabar UD Pramono terjerat pajak Rp670 juta hingga terancam tutup mendapat perhatian Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Ketua Komwasjak, Amien Sunaryadi menemui Pramono (67) pemilik UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (6/11).
Amien mengatakan, kedatangannya ke rumah Pramono untuk mendengarkan secara langsung permasalahan yang alami pengepul susu hingga rekeningnya di Bank Mandiri diblokir KPP Pratama Boyolali, 4 Oktober lalu.
- Cerita Pramono Pengusaha Susu, Rutin Bayar Pajak Rp10 Juta Mendadak Ditagih Rp2 Miliar: Tidak Masuk Akal
- Teken PP, Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM dan Petani
- Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
- Kisah Pengusaha UMKM Akar Jawi Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan, Modal Awal Cuma Rp200.000
"Saya dan beberapa teman dari Komwasjak datang ke sini ingin mendengarkan secara langsung sebenarnya problem atau keluhan dari Pak Pramono seperti apa," kata Amien.
Dia berharap, kedatangannya tersebut bisa membantu menyelesaikan permasalahan UD Pramono yang berimbas pada 1.300 petani dan peternak sapi binaannya.
"Harapannya nanti kami bisa menyiapkan rekomendasi untuk penyelesaiannya," katanya.
Saat disinggung rekomendasi penyelesaian, Amien mengaku belum bisa menyampaikan. Menurutnya, pihaknya karena masih harus mengumpulkan data dan informasi dari lapangan.
"Untuk rekomendasi kami belum bisa menyampaikan. Kami baru akan mengumpulkan data dan informasi dari pak Pramono dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
"Harus dipelajari dulu. Kan Komwasjak mengumpulkan data informasi langsung dari lapangan. Tapi, kan kami belum mendapatkan informasi dari Ditjen Pajak-nya," imbuhnya.
Lanjut dia, Komwasjak dibentuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
"Kami ini dibentuk Kementerian Keuangan untuk mengawasi Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal. Tiga-tiganya ini yang mengurusi kebijakan maupun administrasi perpajakan maupun kebeacukaian," jelas dia.
Apakah ada potensi fraud, menurutnya belum ada. Berdasarkan informasi yang disampaikan Pramono, tidak ada oknum petugas pajak yang memintanya uang.
"Petugas pajak tersebut menyampaikan jika tidak membayar pajak, maka aset miliknya akan disita maupun uang miliknya yang disimpan di bank akan diblokir," ungkapnya.
"Tadi saya sudah tanyakan pak Pramono apakah ada oknum yang mintain duit, kata beliau tidak ada. Terus saya tanya juga apakah ada yang menakut-nakutin. Katanya ditakut-takutinya nanti diblokir, nanti disita, nanti diproses hukum. Jadi, kalau pertanyaannya fraud, belum ada indikasi," terangnya.
Pramono Buka Suara
Sementara Pramono berharap pertemuannya dengan Komwasjak bisa memberikan solusi terbaik permasalahan pajak yang sedang dihadapi.
Dia berharap rekening miliknya yang diblokir oleh kantor pajak bisa dibuka kembali. Sehingga ia bisa meneruskan usahanya sebagai pengepul susu.
"Harapan saya mudah-mudahan nanti diperjuangkan bisa semuanya lancar. Rekening saya bisa dibuka lagi untuk menjalankan usaha," pungkas Pramono.
Diketahui, persoalan itu berawal pada 2020 silam. Petugas kantor pajak menagih pajak 2018. Nilai pajak yang harus dia tanggung mencapai Rp2 miliar. Pramono mengajukan keberatan dan beban pajak diturunkan jadi Rp671 juta.