Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.
Restitusi itu sendiri dikatakan Sofian bersifat actual cost. Dimana kerugian yang dialami oleh korban yang bisa dibuktikan.
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio (20) atas penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang menyebabkan hingga kini mengalami Diffuse Axonal. Mario dianggap dapat dibantu oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
- Terbukti Terlibat Penganiayaan, Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
- Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
- VIDEO: Rafael Alun Tolak Tanggung Bayar Restitusi Mario Dandy
- Rafael Alun Ogah Tanggung Restitusi Kelakuan Mario Dandy
Dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan, saksi ahli pidana, Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya. Restitusi itu sendiri dikatakan Sofian bersifat actual cost. Dimana kerugian yang dialami oleh korban yang bisa dibuktikan. "Misalnya kalau korban mengalami matanya harus dioperasi dan ada donor mata dan biaya untuk memulihkan matanya tadi membutuhkan dana katakan Rp 500 juta, bukti bahwa bahwa Rp 500 juta itu ada di rumah sakit itu disebut dengan actual cost," kata Sofian di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Untuk pembuktian kalau mata seseorang buta dan harus diganti dapat dibuktikan dengan keterangan ahli yang bertanggung jawab di persidangan.
Namun ia menyebut secara khusus tidak dasar hukum yang mengatakan bagi seorang terdakwa harus membayar biaya restitusi.
"Jadi memang kalau filosofis, restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara dalam doktrin-doktrin hukum pidana memang harusnya bukan diganti dengan kurungan."
- Kata Ahmad Sofian di persidangan.
Ia berpandangan apabila Jaksa masih kukuh untuk memberatkan Mario yang masih belum memiliki penghasilan sedikitpun untuk membayar ganti rugi dengan melakukan perampasan, melelang, menjual asetnya, kemudian dibagi kepada korban, maka akan memakan proses hukum panjang.
"Memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan," tuturnya.
"Memang terdakwa tidak memiliki aset yang bisa dirampas, secara objektif tidak ada. Jadi kalau mau dipaksakan yang gak bisa juga ganti kerugian akhirnya diganti dengan kurungan," tuturnya.
Sekalipun aset orangtua Mario, Rafael menjadi solusi, namun menurut ahli pidana dari Universitas Binus itu tidak layak untuk dilibatkan. "Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak," jelasnya. "Tetapi kalau orang dewasa dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," lanjut dia.
Adapun akibat bila Mario tidak membayar biaya ganti rugi dapat diganti dengan hukuman kurungan. Ia mengibaratkan dalam kasus perkara pidana di Jawa Barat. Dari contoh itu, Sofyan menyebut Jaksa menyatakan jika tidak dibayar akan ada perampasan terhadap harta bendannya, dijual kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan kepada korban sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan. Sebagai solusinya, Sofyan menganjurkan agar pengajuan biaya ganti rugi dapat diajukan dalam sidang perdata. Karena perihal perampasan aset selama ini belum ada aturannya. Meskipun pada akhirnya tidak dapat restitusi itu tidak dapat dimiliki David pada tahun ini.