Penjelasan BPJS tolak bayar operasi jantung bayi Khiren Rp 124 juta
Orang tua baru melaporkan biaya rawat dan operasi setelah satu hari pulang dari rumah sakit.
Asisten Manajer Departemen Hubungan dan Lembaga BPJS Kesehatan, Suciati Mega Wardhani menjelaskan kronologi orang tua bayi, Syaifuddin ditolak saat berobat melalui BPJS Kesehatan. BPJS tak bersedia membayar biaya operasi sebesar Rp 124.826.395.
"Bayi tersebut bernama Khiren Humaira Islami dengan No. Kartu BPJS, 000143840120. Sedangkan nomor Medical Recordnya ialah 2015 3832231," kata Suciati pasca diskusi Forum Alumni Aktivis Pers Mahasiswa di D’ Resto Cafe, Pasar Festival, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8).
Diketahui Khiren menderita penyakit jantung bawaan pada tanggal 19 mei 2015 pagi, berobat ke poli umum dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan. Kala itu ia ditangani oleh Prof Ganesja Harimurti. Hasil diagnosanya ialah VSD, mitral valve.
Kemudian pada tanggal 19 Mei 2015 pukul 15.09 WIB pasien melapor ke loket central admission office (CAO). Pasien kala itu membawa surat permintaan masuk perawatan (SPMR) atas rekomendasi dari Prof. Ganesja Harimurti. Setelahnya barulah pasien direncanakan untuk dilakukan tindakan operasi VSD Closure pada tanggal 20 Mei 2015.
"Setelahnya di loket CAO, keluarga pasien telah dijelaskan dan diinformasikan oleh petugas RS bahwa untuk pengurusan jaminan rawat inap harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam. Diketahui saat itu bahwa keluarga pasien atas nama Syaifuddin telah menandatangani Inform Consent tersebut," tuturnya.
Lalu pada tanggal 20 Mei sampai dengan 30 Mei 2015 pasien masuk ruang ICU Medikal. Barulah pada tanggal 31 Mei sampai dengan 1 Juni 2015 pasien masuk Ruangan IW Medikal. Sedangkan pada tanggal 01 Juni sampai dengan 04 Juni 2015 pasien masuk ruangan perawatan anak.
Pada 4 Juni 2015 pula pasien dipulangkan. Total biaya selama dalam perawatan di RS Jantung Harapan Kita sebesar Rp 124.826.395. Namun pada tanggal 5 Juni 2015 pasien baru melapor ke loket BPJS Kesehatan untuk mengurus jaminan rawat inapnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan tidak dapat menjaminkan perawatan pasien tersebut. Lalu pada tanggal 10 Juni 2015 dan 12 Juni 2015 pasien kembali berobat ke RS Jantung Harapan Kita dengan menggunakan Jaminan Pribadi ke Poli Eksekutif.