Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar tersangka kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. Ujang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejagung setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai lawatan dari Vietnam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin, Kepulauan Bangka Belitung.
- Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
- Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
- Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
- Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Dalam kasus tersebut, Kejagung menyatakan pengadilan setempat telah menjebloskan dua terpidana. Kedua terpidana itu yakni Daniel selaku Pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda.
"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun," kata Harli di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Ujang Iskandar Mangkir Pemeriksaan
Dalam pertimbangan di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan adanya keterlibatan Ujang Iskandar sebagai Komisaris Perusda sekaligus Bupati Kotawaringin.
Pihak Kejati Kalteng kemudian melakukan penyidikan pada tahun 2023. Ujang kemudian dipanggil Pihak Kejati Kalteng sekitar bulan September untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersebut.
Penyidikan kemudian berlanjut pada saat Pemilu 2024. Ujang yang menjadi peserta Pemilu membuat penyidik Kejati Kalteng tidak bisa melakukan penyidikan lanjutan.
"Dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan. Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," ujar Harli.
Setelah dilakukan monitoring, terdeteksi Ujang berada di Bandara Soekarno-Hatta setelah bepergian ke Vietnam dan langsung dilakukan penangkapan.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024