Penjelasan KPK Soal Kemungkinan Hukuman Mati Bupati Kudus M Tamzil
Sementara untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2. Berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat menyebut akan menghukum maksimal Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Bahkan, dia menambahkan, Bupati Tamzil bisa dituntut hukuman mati oleh jaksa pada KPK. Tuntutan bisa diberikan lantaran Bupati Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan penjelasan terkait hukuman mati tersebut.
"Kalau bicara soal hukuman mati itu diatur di pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Dalam Pasal 2 ayat 1, berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2. Berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
"Dalam konteks kasus di Kudus ini memang ada satu hal yang sangat menjadi perhatian kita semua, karena posisinya sebagai residivis. Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanggapan Mendagri Soal Usulan Napi Koruptor Dilarang Maju Pilkada
Soal Kasus Bupati Kudus, Wapres JK Akui Pemerintah Gagal Berantas Korupsi
KPK Temukan Permainan Tarif Jabatan Dalam Kasus Bupati Kudus
Sekda Kudus Mengaku akan Kooperatif jika Diperiksa KPK terkait Jual Beli Jabatan
Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan
KPK Geledah Ruang Bupati dan Sekda Kudus serta Sejumlah OPD