Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta
Korban kembali mendapat percakapan melalui WhatsApp miliknya dari adik angkatnya yang berinisial NEA. Dia menanyakan kebenaran perihal foto-foto porno korban yang dikirimkan ke WhatsApp milikinya oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya yang mengaku sebagai SAM.
Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menangkap AS (27) di Jalan Raya Abepura-Sentani tepatnya di depan Denzipur, sekitar pukul 19.30 WIT, Selasa (11/12). Ia ditangkap karena menyebarkan foto porno melalui pesan WA disertai pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, awal mula kejadian pada 17 November 2018, sekitar pukul 02.27 WIT. Kala itu korban menerima percakapan melalui WhatsApp dengan nomor yang tak tercatat di handphone milik korban (SL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Bagaimana informasi di video ditelusuri? Penelusuran Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan video berdurasi 8 menit tersebut.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
"Korban menerima percakapan melalui WA dengan nomor yang tidak tercatat di HP korban yang mengirimkan foto-foto porno korban dan mengancam korban unutuk mengirimkan uang sejumlah Rp 3 juta ke rekening BNI dan kalau tidak mau foto-foto bugil korban akan disebarkan," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/12).
Kemudian sekitar pukul 08.20 WIT, korban kembali mendapat percakapan melalui WhatsApp miliknya dari adik angkatnya yang berinisial NEA. Dia menanyakan kebenaran perihal foto-foto porno korban yang dikirimkan ke WhatsApp milikinya oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya yang mengaku sebagai SAM.
"Sekitar pukul 20.35 WIT adik kandung korban yang berinisial RS menghubungi korban melalui messenger facebook menanyakan tentang kebenaran foto-foto porno korban yang dikirimkan di WA RS oleh nomor yang belum tersimpan di handphonenya tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pada Selasa (20/11) korban menghubungi AS dan meminta pelaku untuk tidak menyebarkan foto-foto porno korban. Akhirnya, korban pun menyanggupi permintaan AS untuk mengirimkan uang yang diminta oleh AS. Namun, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang yang lebih besar yaitu Rp 5 juta yang dikirimkan ke rekening BRI.
"Korban merasa yakin yang mengirimkan foto-foto porno korban adalah AS karena sebelumnya pada awal bulan November 2018 pelaku AS sempat menggunakan nomor yang mengirimkan foto-foto porno tersebut melakukan percakapan dengan korban melalui WA dan menyatakan cinta namun ditolak oleh korban," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku mengirimkan foto-foto bugil milik korban yang diduga telah diambil oleh pelaku melalui HP milik korban yang disambungkan ke Laptop korban oleh pelaku ketika mencari pas foto korban saat mengisi Aplikasi pendaftaran CPNS sekitar tanggal 14 Oktober 2018 di rumah kos pelaku yang beralamat di Perumnas III Waena Jayapura," tutup Kamal.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 (4) Jo 27 ayat (4) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.
Baca juga:
Terlibat Kasus Video Porno, Mahasiswa S2 Dikeluarkan dari Daftar Maba Unair
Polisi Belum Temukan Unsur Bisnis dari Video Porno Mojang Karawang
Polisi Buru Penyebar Pertama Video Porno Mahasiswa dengan Finalis Mojang Karawang
Penyebar Video Porno Mojang Karawang Pelajar, Sempat Gelar Nobar di Kelas
Polisi Ringkus Mahasiswa Pembuat dan Pemeran Video Porno dengan Mojang Karawang
Tulis Adegan Seks Sesama Jenis, Novelis China Dipenjara 10 Tahun