Penyelesaian Aset Kemenkum HAM di Tangerang Tunggu Rekomendasi RTRW Pemprov Banten
Antara pihak Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang sebelumnya berseteru terkait pemanfaatan lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, hingga dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah masih menunggu rekomendasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dalam penyelesaian masalah aset (lahan) Kementerian Hukum dan HAM di Kota Tangerang.
Antara pihak Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang sebelumnya berseteru terkait pemanfaatan lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, hingga dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Sekarang ini kendalanya RTRW menunggu rekomendasi provinsi, kita juga menanyakan kapan provinsi bisa menyelesaikan," kata Arief usai menerima penghargaan Anugerah Banten Maju, Selasa (23/7) malam.
Arief menegaskan, dalam penataan kawasan lahan Kemenkum HAM di Tangerang, pihaknya akan meminta masukan dari Kemenkum HAM. Agar rekomendasi RTRW yang akan diterbitkan Provinsi Banten nanti sudah mengakomodir keinginan Kemenkum HAM atas lahan aset miliknya yang berada di Tangerang.
"Kita akan meminta masukan dari Kemenkum HAM terkait penataan kawasan itu. Supaya nanti pada saat keluar rekomendasi kan ada finalisasi lagi, pada saat sebelum finalisasi sudah benar-benar mengakomodir kepentingannya. Jangan sampai nanti di tengah jalan ada keinginan lagi tidak difasilitasi, kan harus menunggu lima tahun padahal pembangunannya begitu dinamis," ujar Arief.
Menurut Arief, saat ini beberapa aset lahan Kemenkum HAM yang digunakan masyarakat Kota Tangerang, hanya baru gedung Pemkot Tangerang dan Masjid Raya Al Azhom, yang lahannya sudah diserahterimakan Kemenkum HAM kepada Pemkot Tangerang.
Sementara lahan lain yang sudah dibangun Pemkot Tangerang, seperti Jalan, Gedung MUI, Mall Pelayanan Publik belum diserahterimakan lahan asetnya.
"Ada beberapa yang akan diserahterimakan seperti jalan, gedung MUI, mall pelayanan publik. Tapi taman laksa, taman skate informasinya masih akan dibahas lebih lanjut. Nanti akan ada tim kecil yang membahas lebih detail bagaimana penataan kawasan Kemenkum HAM ini bisa memfasilitasi keinginan Kemenkum HAM dan masyarakat Tangerang," kata Arief.
Arief mengaku, untuk lahan-lahan yang saat ini telah terbangun sebagai akses jalan, gedung MUI, Mal Pelayanan Publik dan taman, yang luas area keseluruhannya di atas 5 hektar harus memperoleh persetujuan DPR RI.
"Sudah serah terima gedung pemkot 5 hektar dan masjid raya Al Azhom 2 hektar jadi 7 hektar. Jalannya saja belum diserahterimakan. Kendalanya, kalau di atas 5 hektar harus persetujuan DPR RI, tapi saya yakin DPR RI sebagai wadah aspirasi masyarakat melihat pemanfaatan lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang, selain untuk tupoksi Kemenkum HAM ini juga ada kepentingan lebih besar untuk kepentingan masyarakat Tangerang. Jadi mudah-mudahan ketika diajukan persetujuan melalui DPR RI, teman-teman DPR RI bisa memahami kondisi keinginan masyarakat Tangerang, dalam rangka memanfaatkan dan menunjang program-program Kemenkum HAM," tandas Arief.
IMB Poltekip dan Poltekim Tinggal Menunggu Rekomendasi Pemprov Banten
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Ilmu Keimigrasian (Poltekim) yang sempat diresmikan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa (9/7) lalu, masih terganjal aturan.
Sebelumnya, Menteri Yasonna dalam peresmian gedung pendidikan tinggi tersebut, sempat menyindir Wali Kota Tangerang, yang dia sebut tidak ramah terhadap Kemenkum HAM akibat, tidak diberikan IMB pembangunan gedung tersebut hingga akhirnya berujung mediasi Kemendagri.
"Dari awal semangatnya memang akan memberikan (izin)," kata Arief R Wismansyah di temui di Intermark BSD, Tangerang Selatan.
Namun lanjut Arief, penerbitan izin bangunan tersebut terkendala aturan rencana tata ruang wilayah Kota Tangerang, yang telah ditetapkan Provinsi Banten, karena area bangunan itu, sebelumnya di wacanakan sebagai lahan hijau pertanian.
"Kan kita terkendala belum bisa memberikan, karena ada syarat administrasi yang belum kita selesaikan. Yaitu RT RW. Selama ini belum bisa, kita juga enggak bisa ngeluarin (izin)," tandas dia.
Namun, setelah adanya penyelesaian konflik antara Kemenkum HAM dan Pemkot Tangerang, yang dimediasi oleh Kemendagri dan disaksikan langsung Gubernur Banten, menyepakati beberapa poin. Di antaranya penerbitan izin dua bangunan gedung pendidikan Kemenkumham tersebut.
"Kita kan sepekan mau menuntaskan itu. Maka saya tanya ke Provinsi, kapan bisa memberikan rekomendasi. Selama Provinsi belum bisa memberikan kita stag. Saya tanya kapan ini keluar, seminggu, dua minggu, sebulan, tapi Provinsi belum bisa menjawab," ujar dia.
Sebelumnya, saat meresmikan Poltekip dan Poltekim di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Yasonna meminta jajarannya untuk tidak mengurus izin yang berkaitan dengan pembangunan dua Poltek tersebut ke Pemkot Tangerang.
Yasonna bahkan menyebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kurang ramah. Bahkan Arief dituding menghambat pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkum HAM," kata Yasonna dalam pidato peresmian kampus tersebut, Rabu (10/7).
Wali Kota Tangerang lalu menghentikan sementara layanan publik pada sejumlah sarana milik Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan setelah Yasonna menyampaikan komentar pedasnya yang menyebutkan Arief mencari gara-gara.
Pemkot Tangerang, melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief memastikan menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.
Selanjutnya, surat tersebut diprotes masyarakat di dua kompleks Pengayoman dan Kehakiman. Hingga membatalkan kebijakan itu dan hanya menerapkan untuk perkantoran milik Kemenkum HAM di Tangerang.
Baca juga:
Kemenkum HAM Resmi Cabut Berkas Pelaporan terhadap Pemkot Tangerang
Rapat Bareng Kemendagri, Wali Kota Tangerang Irit Bicara
Ditegur Mendagri, Walkot Tangerang Aktifkan Pelayanan Publik Kemenkum HAM
Kemendagri Sebut Permasalahan Kemenkum HAM dan Wali Kota Tangerang Selesai
Polisi Panggil 6 Pejabat Pemkot Tangerang Besok
Menkum HAM Yasonna Sebut Laporan terhadap Wali Kota Tangerang Sudah Dicabut