Penyelundup miras ilegal dari Malaysia & Singapura di Batam kembali ditangkap
Penyelundup miras ilegal dari Malaysia & Singapura di Batam kembali ditangkap. Dua orang tersebut ditangkap oleh pihaknya merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu BH alias KWK yang ditangkap lebih dulu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka importir penyelundup minuman keras ilegal dari Batam. Dua orang itu berinisial F dan S.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, jika dua orang tersebut ditangkap oleh pihaknya merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya yaitu BH alias KWK yang ditangkap lebih dulu. Kedua tersangka tersebut berperan memasukkan miras berbagai merk tanpa memiliki izin edar untuk mendistribusikannya.
"Kami tahu bahwa KWK yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain. Saudara KWK sudah kami tangkap beberapa waktu lalu sekarang kami tangkap saudara F dan S," kata Agung di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Agung menuturkan, F dan S melakukan aksinya seperti KWK yang ditangkap lebih dulu. Karena keduanya itu merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura yang tanpa mengikuti prosedur yang sudah berlaku di Indonesia.
"Apa yang dilakukan F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia," ujarnya.
Agung menjelaskan, pihak kepolisian bekerjasama dengan BPOM untuk memeriksa seluruh makanan serta minuman dan juga menggandeng Direktorat Jendral Pajak untuk melihat potensi pendapatan negara yang dirugikan. Selain itu, Agung menyebut, jika miras ilegal itu tak hanya disebarluaskan ke Batam, melainkan juga diedarkan di Jakarta.
Dalam penangkapan ini, pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti sejumlah 58.595 botol miras dengan golongan B yang memiliki kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan golongan C yang beralkohol 20 sampai 25 persen.
"Kami juga menyita dokumen importasi dan catatan gudang di Batam. Sehingga kami pastikan bahwa kami temukan fakta yang bisa kami gali di proses selanjutnya," kata Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi ungkap penyelundupan puluhan ribu botol miras di Batam
Bareskrim tangkap kapal berisi minuman keras di Riau
Kelabui petugas, ribuan miras dalam 5 kontainer dicampur sampah plastik
Polisi sita 7067 Botol miras ilegal dari Malaysia dan Singapura
Polisi dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu miras asal Singapura
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 53.927 botol miras potensi rugikan negara Rp 80 M
Ini barang bukti puluhan ribu botol miras yang diselundupkan dalam 5 kontainer
-
Apa yang dilakukan Mies van Bekkum di Jakarta? Pada zaman dahulu, Mies van Bekkum datang ke tempat itu untuk menyatukan kembali keluarga Belanda yang terpisah akibat ditawan Jepang.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa keunikan dari Gereja Santa Maria de Fatima di Jakarta? Keunikan gereja ini tidak ditemukan di tempat lain. Uniknya Gereja Santa Maria de Fatima di Glodok, Punya Desain Mirip Kelenteng Banyak bangunan gereja Katolik di Indonesia mengadopsi gaya Eropa klasik yang artistik. Desain megah hingga gerbang dan kubah yang tinggi menjulang menjadi ciri khasnya. Namun salah satu gereja Katolik di sudut Jalan Kemenangan III, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat, memiliki bentuk yang berbeda. Bangunan lawas ini mirip rumah ibadah Klenteng dengan ornamen Tionghoa yang kuat.