Penyelundupan 137 Kg Ganja Jaringan Lintas Sumatera Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap
Menurut Zulpan, total 137 kilogram ganja yang disita itu bisa menyelamatkan 274.638 jiwa.
Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan penyelundupan ganja kering dengan total 137 kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan ganja kering dibawa oleh dua orang kurir yakni RN (28) dan FA (25) menggunakan mobil Avanza silver.
Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi, Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 25 Juni 2022.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Ada dua orang tersangka yang ditangkap inisial RN (28) dan FA laki laki (25) peran sebagai kurir," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (28/7).
Zulpan menyebut, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, barang haram tersebut dibawa ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
"Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali beraksi. Untuk setiap pengiriman, mereka akan mendapat upah Rp5 juta.
"Sudah tiga kali mereka mengantar," ujar dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda Rp10 Miliar," ujar dia.
Menurut Zulpan, total 137 kilogram ganja yang disita itu bisa menyelamatkan 274.638 jiwa. Untuk itu, kasus peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama-sama.
"Ini sesuai komitmen pemerintah memberantas narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime karena dampak yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek termasuk merusak generasi bangsa," terang dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)