Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura. Sebanyak empat pelaku yang berperan sebagai kurir ditangkap.
- Negara Rugi Rp3,4 Triliun Akibat Penangkapan Ikan Ilegal dan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster
- KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
- Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
- Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Pengungkapan kasus berawal informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan oleh sekelompok orang di kawasan pesisir Teluk Betung, Desa Sumber, Pulau Rimau, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (2/5). Malam harinya anggota Lanal Palembang menuju lokasi dan dilakukan penggerebekan.
Saat digerebek, empat pelaku sedang bongkar muat 18 boks styrofoam dari pickup ke speedboat. Seluruh sryrofoam berisi 99.648 ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir.
Empat pelaku tak berkutik saat ditangkap. Mereka adalah BA (36), BP (29), RJ (27), dan EW (30) yang semuanya warga Banyuasin. Sementara pemilik masih dalam pengembangan.
Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengungkapkan, para tersangka mengaku sebagai suruhan untuk mengirim ke Singapura melalui jalur laut. Selanjutnya di Singapura diserahkan kepada orang lain yang bertugas membawa ke Vietnam sebagai tujuan akhir.
"Dari informasi, kami bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Total ada 99.648 ekor benih baby lobster yang gagal diselundupkan," ungkap Sandy, Senin (6/5).
Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dilepasliarkan di Pantai Kelaka Tiga Lampung. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap pemilik dan jaringannya.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster di Indonesia sangat besar.
Kegiatan ilegal ini merugikan negara setidaknya Rp52 triliun per tahun.
"Angka yang tinggi ini membuat penyelundupan marak terjadi," katanya.
Pung Nugroho menjelaskan, penyelundupan diperkirakan kerap kali terjadi dan puncaknya saat musim reproduksi pada triwulan pertama hingga pertengahan tahun. Di saat itulah, penyelundupan mudah tercium oleh aparat.
"Hari ini memang musimnya benih-benih lobster, jadi kita sudah bisa baca, jadi kita tinggal menjaga semua akses agar tidak lolos. Makanya bagaimanapun caranya semua akses darat, laut, dan udara harus kita tutup, kalau tidak mau benih-benih lobster kita terbang ke negara orang," kata Pung Nugroho.