Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan
Penyelundupan narkoba jaringan Internasional asal Malaysia digagalkan. Eko menerangkan bahwa SI yang bertugas membawa sabu tersebut dari kapal menuju ke rumah AN. Untuk peran daripada ES sendiri yaitu sebagai pengendali AN.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Barang haram itu merupakan milik dari jaringan Internasional asal Malaysia-Belawan, Medan, Sumatera Utara.
"Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional sindikat Malaysia-Balawan, Medan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di gedung Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana tanggapan Kapolri terkait kasus yang menjerat Panji Gumilang? "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
Saat mendapatkan informasi dari warga, kemudian dirinya membagi dua tim untuk diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara. Hal itu untuk mengetahui dugaan penyelundupan tersebut dengan melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Belawan dan di sekitar Hamparan Perak.
"Kemudian, pada Selasa (12/12) sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yaitu AN (31), SI (28) dan ES (39). ujarnya.
Tak hanya itu saja, saat melakukan penggeledahan di rumah AN, polisi menemukan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak 100 bungkus yang didapat di dalam rumah AN.
"Sekitar kurang lebih 100 kilogram dalam karung goni yang ditanam di dalam rumahnya. AN bertugas sebagai kapten kapal yang membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Eko menerangkan bahwa SI yang bertugas membawa sabu tersebut dari kapal menuju ke rumah AN. Untuk peran daripada ES sendiri yaitu sebagai pengendali AN.
"Untuk mengelabui petugas, sabu yang diselundupkan itu dikemas ke dalam plastik teh China berwarna kuning dan berwarna hijau. Kemudian, kemasan itu dilakban hitam dan dimasukkan ke dalam karung goni. Barulah setelah itu ditanam di rumah AN," tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya dijerat Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka dapatkan adalah pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/eko)