Penyidik KPK Cecar Anak Eks Gubernur Maluku Utara Soal Kepemilikan Aset Keluarga di Kasus TPPU
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Thoriq dicecar KPK perihal kepemilikan aset ayahnya
- Istri Eks Gubernur Malut di Cecar KPK soal Peran dan Aset Gratifikasi Suami
- Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Dicecar Penyidik KPK soal Aset Milik Ayahnya
- KPK Sita Aset Senilai Rp2 Miliar Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
- Jadi Jubir Baru, Ini Tugas Pertama Tessa Mahardika yang Diamanatkan oleh KPK
Penyidik KPK Cecar Anak Eks Gubernur Maluku Utara Soal Kepemilikan Aset Keluarga di Kasus TPPU
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Thoriq dicecar KPK perihal kepemilikan aset ayahnya.
"Didalami perihal kepemilikan asset atas nama AGK dan keluarganya," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Tessa menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK saat ini. Sekian Thariq, saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Direktur Utama, PT Duta Halmahera Mineral, Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, Helmi Djen.
Keduanya telah hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ucap Tessa.
Selain mereka berdua, untuk saksi Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya yang diagendakan pemeriksaan hari ini tidak hadir.
Sebelumnya, Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU di kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Dia diduga menyamarkan aset dengan nama orang lain lebih dari Rp100 miliar.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).