Penyuap anggota DPR, Amin Santoso dituntut tiga tahun penjara
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
Kontraktor Ahmad Ghiast dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ghiast dianggap terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo sebesar Rp 510 juta.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 4 bulan," ujar jaksa Nur Haris Arhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Suap diberikan Ghiast agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran di APBN-P tahun 2018.
Hal ini diawali saat Ghiast dan Iwan ke Gedung DPR untuk menemui Amin Santono. Namun saat itu Amin tak ada di tempat. Iwan Sonjaya yang merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengenalkan Ghiast dengan Eka Kamaludin yang adalah teman dekat Amin.
Kemudian Ghiast menghubungi Amin melalui telepon dan meminta agar dibantu. Dalam percakapan itu disetujui fee 7 persen untuk Amin. Pada 30 April, Amin meminta uang muka Rp 500 juta kepada Ghiast melalui Eka Kamaludin dan kembali meminta Rp 10 juta pada tanggal 1 Mei 2018 dan langsung ditransfer ke rekening Eka Kamaluddin. Uang Rp 10 juta ini akan diberikan kepada Yaya Purnomo, selaku pejabat Kemenkeu yang akan mengurus soal penambahan anggaran itu.
Uang Rp 510 juta diberikan dalam tiga tahap baik diserahkan secara langsung maupun transfer. Ghiast mentransfer Rp 100 juta ke Amin Santono melalui Eka Kamaluddin pada tanggal 4 Mei 2018.
Sorenya, Ghiast melakukan pertemuan dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin di Restoran Holycow Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Dalam pertemuan itu Amin Santono menjelaskan kepada terdakwa bahwa proses penambahan anggaran untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sedang diupayakan di Kementerian Keuangan. Selanjutnya terdakwa memberikan uang Rp 400 juta kepada Amin Santono guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran pada APBN perubahan 2018.
Sementara itu dalam tuntutan jaksa tercantum hal hal memberatkan dan meringankan. Tidak mendukung program pemerintah atas upaya pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan jaksa yang memberatkan tuntutan Ghiast.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda dan berterus terang selama persidangan berlangsung," tukasnya.
Ia dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurup a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Ekspresi anggota DPR Amin Santono usai perpanjang massa penahanan di KPK
Kasus suap RAPBN 2018, KPK periksa Wabendum PPP dan Tenaga Ahli PAN
Amin Santono jalani pemeriksaan lanjutan
Kontraktor Ghiast didakwa suap anggota DPR dan pejabat Kemenkeu Rp 510 juta
Amin Santono diperiksa terkait suap dana perimbangan keuangan daerah