Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita
Sementara saat disinggung adanya transfer ke Rita, Abun tidak membantah. Dia mengklaim, transfer sebanyak 2 tahap dengan total Rp 6 miliar kepada Rita sebagai bentuk utang piutang politisi Golkar itu saat kampanye.
Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Hery Sutanto Gun alias Abun menegaskan tidak ada aliran uang kepada sepupu Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Noval El Farveisa, sepupu Rita, disebut menerima uang sejumlah Rp 6 miliar.
"Yang Rp 6 miliar ke Noval bagaimana?" tanya Jaksa kepada Abun saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"Saya tidak merasa. Kalau betul pun saya bisa tanya apakah Rita terus pakai pribadi kesana atau Rp 6 miliar itu Rita kembalikan," jawab Abun.
Dia pun mengaku tak tahu menahu ada bukti transaksi berupa kwitansi pengiriman uang Rp 6 miliar oleh Abun kepada Noval. Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar kwitansi kosong yang ditulis oleh Hanny Kristianto, mantan pegawai Abun.
Dia juga menampik jika bukti pembayaran tersebut dianggap sebagai uang pelicin permohonan izin lahan yang sedang diajukan PT Golden Sawit Prima kepada Rita melalui Noval.
Sementara saat disinggung adanya transfer ke Rita, Abun tidak membantah. Dia mengklaim, transfer sebanyak 2 tahap dengan total Rp 6 miliar kepada Rita sebagai bentuk utang piutang politisi Golkar itu saat kampanye.
"Itu utang piutang," ujar Abun.
Atas kasus ini, Hery Sutanto Gun alias Abun didakwa memberi suap kepada Rita senilai Rp 6 Miliar untuk izin lokasi keperluan inti perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara.
Sedianya izin tersebut bermasalah lantaran lokasi perizinan oleh PT Sawit Golden Prima, perusahaan Abun, tumpang tindih dengan PT Gunung surya dan PT Mangulai Prima Energi. Selain itu sebagian lokasi yang dimaksud telah dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam terhadap terhadap PT Kartika Kapuas.
Atas perbuatannya dia didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan
Ragam ekspresi Rita Widyasari saat ikuti sidang lanjutan
Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari
Anak buah Rita Widyasari kerap tawarkan jabatan ke PNS
Anak buah Bupati Kukar takut dipecat jika tanya soal fee proyek dari kontraktor
Asda 3 Pemkab Kukar amini ada uang jatah proyek dikoordinir timses Rita Widyasari