Peradi: Bambang tak bisa dituntut karena kesaksian palsu klien
Seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bertemu dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan selama tiga jam secara tertutup di kantor Peradi di Lantai 11, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat. Kedatangan Bambang di Sekretariat Peradi adalah mengadukan tindakan Mabes Polri yang melakukan kriminalisasi terhadap seorang advokat.
Otto menilai, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto saat ini adalah salah satu bentuk upaya ancaman terhadap profesi advokat.
"Peradi hari ini terima kedatangan Pak Bambang yang mengadu ke rumah sendiri dan mengadu terkait kasusnya. Kami sudah mendengar pengaduannya, panjang ceritanya. Intinya, kami sampaikan ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat," ujar Ketua Peradi Otto Hasibuan kepada wartawan di Sekretariat Peradi, Lantai 11 Grand Slipi Tower, di Jakarta, Kamis (5/2).
Otto menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya. "Bahwa ketentuan advokat yang melaksanakan sidang tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana asal dilakukan dengan baik," ungkapnya.
Otto menyatakan, sebelum melakukan upaya penyelidikan terkait kasus gugatan Pilkada Kotawaringin Barat yang menuduh Bambang Widjojanto sebagai pengacara mengarahkan saksi, Mabes Polri harusnya meminta pertimbangan kepada Peradi.
"Semestinya kalau ada kasus seperti ini, Polri harus meminta pertimbangan Dewan Kehormatan Peradi. Apakah perbuatan pidana itu dalam rangka untuk itikad yang baik atau tidak," tuturnya.
Penilaian itikad baik atau tidak inilah, Otto menjelaskan yang akan ditentukan oleh pengurus Peradi, dalam hal ini Dewan Kehormatan Profesi Peradi. Maka, seharusnya sebelum menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dan sempat menangkapnya harus meminta masukan kepada Peradi.
"Kami berpendapat itikad baik harus ditentukan Dewan Kehormatan Profesi bukan pengadilan. Kami meminta Polri seharusnya minta masukan dari Dewan Kehormatan sebelum teruskan kasus ini," jelasnya.
Apalagi, sangkaan yang dituduhkan Mabes Polri kepada Bambang Widjojanto adalah mengajari saksi sebelum sidang sengketa Pilkada Kotawaringin barat berlangsung di MK pada tahun 2010 silam.
"Kalau pemeriksaan terjadi menyangkut jabatan. Saudara Bambang berhak tidak berikan jawaban karena dia tidak boleh bocorkan rahasia kliennya. Saudara Bambang dituduh melakukan perbuatan menjalankan tugas untuk mengajari saksi di pengadilan. Harus dibuktikan di Dewan Peradi," ungkapnya.
Selain itu, Otto Hasibuan juga menambahkan bahwa selaku organisasi profesi, Peradi merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Bambang Widjojanto. "Kita prihatin kasus ini, memang kasus ini bukan persoalan Peradi. Namun, yang menyangkut menjalankan tugas profesi sebagai pengacara harus dapat masukan dan pendapat dari Peradi. Peradi akan tindaklanjuti pengaduan ini," tambahnya.
Otto Hasibuan sebagai orang nomor satu di Peradi akan memerintahkan Dewan Profesi Peradi untuk melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi ke Mabes Polri terkait kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.
"Kami juga akan tugaskan Dewan Profesi kami. Langkah pertama, melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Polri. Bagaimanapun kami berharap Peradi penegak hukum, Polri penegak dan KPK juga sama-sama penegak hukum. Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik," pungkasnya.
Baca juga:
Diperiksa, Bupati Kotawaringin Barat lewat pintu belakang Bareskrim
Bambang Widjojanto temui Peradi bahas kisruh KPK-Polri
KPK tak bisa sembarangan bikin Komite Etik
Menkum HAM sarankan Jokowi angkat Ruki-Tumpak jadi Plt pimpinan KPK
Kasus Bambang, hari ini Bareskrim periksa Bupati Kotawaringin Barat
Ngaku dilobi BW, Akil sebut tidak ada transaksi uang
Diperiksa Bareskrim, Akil ngaku pernah bahas Pilkada Kobar dengan BW
-
Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang setelah kantornya digeledah KPK? Dalam kesempatan itu, ia menegaskan tidak ke mana-mana usai penggeledahan kantornya oleh KPK. Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. “Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,” ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).