Perampok Gasak Rp35 Juta dan Logam Mulia di Minimarket Bekasi Dibekuk
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp35 juta, 15 batang logam mulia dan sejumlah barang berharga lainnya.
Dua perampok minimarket di Kampung Burangkeng RT03 RW07, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku berinisial HH (25) dan JT (32) ini menyekap dan mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam.
Dari aksi perampokan yang terjadi pada Jumat (25/11) sekira pukul 02.30 WIB ini, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp35 juta, 15 batang logam mulia dan sejumlah barang berharga lainnya.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Siapa pelaku pencurian di toko ponsel Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan? Pada tanggal 8 Maret 2009, bangunan baru Pasar Wisata Tawangmangu diresmikan.
Terungkapnya kasus perampokan ini setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah bukti. Tidak berselang lama, identitas pelaku pun diketahui.
"Kedua pelaku diamankan di Tangerang. Saat digeledah, pelaku masih membawa tas berisi uang, logam mulia. Mereka berencana ke Medan naik motor," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (6/12).
Gidion menuturkan, dua perampok ini memanfaatkan situasi yang sepi saat beraksi. Mereka mengancam karyawan minimarket dengan senjata tajam dan menutup rolling door agar aksinya tidak diketahui.
Kedua pelaku kemudian dengan leluasa menggasak barang berharga di dalam minimarket. Seperti 15 batang emas logam mulia dengan berat masing-masing 0,1 gram merek Antam, handphone dan uang Rp35.096.000.
"Pelaku juga melakukan kekerasan terhadap penjaga tokonya," ucap Gidion.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(mdk/tin)