Perampok Toko Kelontong di Cilacap Tertangkap, Ketiga Pelaku Ditembak
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membekuk tiga perampok yang beraksi menggunakan senjata api di toko kelontong di Cilacap. Kaki tiga anggota jaringan Palembang ini ditembak petugas.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng membekuk tiga perampok yang beraksi menggunakan senjata api di toko kelontong di Cilacap. Kaki tiga anggota jaringan Palembang ini ditembak petugas.
"Mereka ini kami tangkap 30 maret 2023, aksinya termasuk dalam Pasal 365 KUHP Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ketiga pelaku ini terpaksa kami lakukan penindakan terukur dengan tembak kaki karena mencoba melawan saat kami tangkap," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (3/4).
-
Di mana peristiwa pria ngamuk menembakan senjata api terjadi? Peristiwa yang terjadi di daerah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Bagaimana senjata api Basoka Lawiya ditemukan? "Senjata api tersebut kami temukan di rumah korban kebakaran yakni saudara Fahri dan diduga senjata api tersebut yang dipakai oleh pelaku saat melakukan penembakan terhadap saudara Arwin saat hendak berpura-pura membeli rokok. Namun pelurunya mengenai helm yang digantung pada dinding rumah," kata Ka Ops Damai Cartenz-2024.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api di kampung Al Furqan? Kejadian berlangsung pada Minggu (9/7), petang. Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Di mana semburan api terjadi di Tol Cipali? Semburan api yang terjadi di rest area KM 86.b Tol Cipali, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dikabarkan padam.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
Para pelaku bernama Sugiono alias Kowo (45), warga Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan; Sarwanto alias Iwan (40), warga Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan; dan Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Subang, Jawa Barat.
Sebelum beraksi, Sugiono tinggal di rumah bibinya, tidak jauh dari lokasi sasaran. Dia melakukan pengamatan selama 10 hari.
"Jadi pelaku Sugiono yang menggambar, merencanakan mana potensi yang bisa melakukan perampokan," ungkapnya.
Seusai merencanakan dengan matang, Sugiono pulang ke kampungnya menghubungi rekannya Sarwanto alias Iwan. "Sugiono pulang dulu ke Lampung ambil pistol dan hubungi temannya untuk beraksi kerja merampok," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan ketiga pelaku mendatangi toko kelontong di milik Nasirun di Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Korban diminta menunjukkan tempat penyimpanan uang. Pelaku kemudian merangsek masuk.
Korban yang melawan langsung ditembak. Peluru mengenai lututnya. "Pelaku langsung masuk ambil uang Rp 100 juta dalam tas kresek CCTV dan DVR dan kemudian keluar," kata dia.
Pelaku keluar sambil mengacungkan pistol ke korban dengan tujuan menghalau korban, justru mengenai warga bernama Gunawan yang berusaha menolong Nasirun. "Tujuannya menghalau korban dengan menembakkan, justru kena korban lainnya Gunawan kena tumit kakinya," ujarnya.
Pelaku langsung kabur ke arah utara menggunakan motor beat. Mereka kemudian membuang barang bukti ke sungai. "Barang bukti CCTV dan DVR dibuang ke sungai untuk menghilangkan bukti," jelasnya.
Dari hasil Labfor, ditemukan proyektil yang ditembakkan dalam rumah, sedangkan proyektil ke luar tidak ditemukan. "Jadi alur senjata ditembakkan tidak ada, itu merupakan senpi rakitan," ungkapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, kawanan ini merupakan residivis. Otak perampokan itu adalah Sugiono yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api. Dia baru keluar dari Lapas Bekasi dengan status bebas bersyarat pada November 2022.
"Sugiono ini sudah beberapa TKP. Dia itu kambuhan, puluhan kali. Tahun 2013 di Jogja, Purbalingga, Bekasi 2018," tutupnya.
Atas kejadian itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan, ketiga pria ini beraksi di Desa Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Senin (27/3) pekan lalu. Mereka merampok toko kelontong dan menggondol uang Rp100 juta serta mengambil DVR rekaman CCTV.
Komplotan rampok itu tak segan menembak pemilik warung, Nasirun dan warga yang ingin menolong yakni Gunawan. Aksi perampokan itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
(mdk/yan)