Perampokan dan Pembunuhan di Rumah Klasik Jember Dipicu Televisi Rusak dan Utang
Tersangka Hafid Prasetyo Hadi (31), nekat merampok karena keinginannya untuk berhutang kepada pemilik rumah, di tolak.
Kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi pada Selasa (18/1) di sebuah rumah klasik di depan Stasiun Kereta Api Jember, bermotifkan utang. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Satreskrim Polres Jember pada Rabu (19/1).
Tersangka Hafid Prasetyo Hadi (31), nekat merampok karena keinginannya untuk berhutang kepada pemilik rumah, di tolak. "Antara tersangka dengan korban sudah saling kenal. Saat itu, tersangka diminta untuk memperbaiki televisi milik korban yang rusak di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam jumpa pers yang juga menghadirkan tersangka.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan patung-patung perunggu itu ditemukan? Namun, baru bulan lalu, muncul pecahan kecil yang tidak teridentifikasi dari genangan lumpur dan air.
-
Apa yang dimaksud dengan radang tenggorokan? Radang tenggorokan, meskipun terdengar sepele, sering menghampiri anak-anak maupun orang dewasa. Tak jarang, kita mencari solusinya di dalam rumah, mengandalkan bahan-bahan alami. Ternyata, cara-cara nenek moyang kita yang berusia berabad-abad pun memiliki resep herbal untuk meredakan radang tenggorokan.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik almarhum Hartono, mantan dosen pertanian yang juga dikenal sebagai ahli tembakau di Jember. Rumah tersebut dihuni Prita Hapsari (48) dan ibunya Nyonya Sri Budi Asmara Rini (76).
Kepada Prita, tersangka Hafid menyebut bahwa televisi yang rusak itu sudah tidak bisa diperbaiki. Hafid menyarankan Prita untuk membeli televisi yang baru. Selain dikenal sebagai ahli reparasi televisi dan elektronik, Hafid juga pernah bekerja di sebuah toko televisi terkemuka di Jember.
Saran Hafid itu dituruti oleh Prita yang sehari-hari berprofesi sebagai guru piano. "Disepakati untuk membeli televisi senilai Rp2 juta. Korban langsung memberikan uang tersebut kepada pelaku," ujar Komang.
Mengetahui bahwa Prita memiliki uang dalam jumlah banyak, pelaku Hafid kemudian mengutarakan permasalahan yang sedang membelit dirinya, yakni masalah hutang. Hafid ingin meminjam sejumlah uang kepada Prita.
Namun permintaan hutang itu ditolak oleh Prita. Sebab, Prita ingin agar Hafid terlebih dulu membelikannya televisi yang baru. Penolakan permintana hutang itu membuat Hafid sakit hati.
"Pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumah korban. Kebetulan korban saat itu berada di dekat kamar mandi lalu didorong oleh pelaku. Pelaku mengancam, jika tidak diberi pinjaman uang, akan melukai korban," ujar dia.
Karena sudah emosi, tersangka Hafid lalu menggorok leher korban Prita. Hafid kemudian mengambil uang milik korban. “Totalnya ada Rp13,2 juta. Terbagi menjadi 2 bagian. Sebanyak Rp 10 juta di taruh di tas pelaku. Dan sisanya, kita temukan di halaman rumah korban,” papar Komang.
Peristiwa itu sempat disaksikan oleh ibu korban yang sudah lansia, Sri Budi Asmara Rini (76). Hafid kemudian membekap mulut nenek itu dengan plester agar tidak berteriak. Saat Hafid baru meninggalkan ruangan, nenek tersebut sempat melepas plester dan berteriak.
Teriakan itu didengar oleh tetangga korban, Benaya (35) dan Juan Felix (20). Pelaku langsung dilumpuhkan oleh kedua saksi tersebut. Warga yang juga mendengar keributan, langsung berdatangan ke lokasi. Beberapa warga juga ikut menghajar pelaku Hafid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 339 subsider pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pembunuhan yang didahului tindak pidana sebelumnya. Serta kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Komang.
Baca juga:
Pinjam Uang tapi Tak Diberi, Tukang Servis TV di Jember Ini Nekat Bunuh Orang
Kisah Korban Perampokan di Jember Meninggal di Tangan Pelaku, Kondisinya Bikin Pilu
Pemotor Perempuan di Jayapura Meninggal akibat Dijambret, Seorang Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Begal Bersenjata Tajam di Tangerang
Perampok Pasutri Renta di OKU Timur Ditangkap, Empat Rekannya Diburu
Rampok Teman Lalu Bawa ke Rumah Sakit, 2 Sekawan Ditangkap Polisi
Kisah Guru Kimia Sekeluarga di Tulungagung Dibunuh Perampok, Ini Kabar Terbaru Pelaku